- Pengusaha pelayaran Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) mengeluhkan tarif kapal penyeberangan yang belum mengalami kenaikan sejak 2019.
- Ketua INFA, JA Barata, menyatakan ada ketimpangan sebab tarif sekarang jauh di bawah biaya operasional yang meningkat signifikan.
- Kenaikan tarif sebesar lima persen yang disetujui sebelumnya oleh Menhub terdahulu akhirnya dibatalkan pemerintah meskipun telah ditandatangani.
Suara.com - Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) mengeluhkan dengan tarif kapal penyeberangan yang tidak kunjung naik. Pemerintah saat ini hanya mengumbar janji untuk menaikan tarif kapal penyeberangan.
Ketua INFA, JA Barata, mengatakan sejak 2019 tarif kapal penyeberangan saat ini belum berubah. Menurutnya, para pengusaha merasa keberatan, karena ada ketimpangan antara tarif dan biaya operasional.
"Sebetulnya Pak Budi (Menhub sebelumnya) sudah menandatangani surat kenaikan tarif sebesar 5 persen. Hari berlakunya tarif itu mau dinaikkan, hari itu juga ada pembatala," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Selasa (11/11/2025).
Pada saat itu, Barata memaklumi, pembatalan dari pemerintah, memang karena daya beli masyarakat yang belum pulih. Kendati begitu, dalam kondisi saat ini, ia bilang sudah saatnya pemerintah mulai mengevaluasi tarif kapal penyeberangan.
"Sekarang tentu harus sudah ada peninjauan kembali berkaitan dengan itu. INFA bersama Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional) pada prinsipnya berjuang menghadapi tantangan yang sama," imbuhnya.
Barata mengungkapkan, lonjakan biaya operasional ini tidak lepas dari beberapa faktor, mulai dari kenaikan hara bahan bakar minyak (BBM), suku cadang, dan biaya perawatan kapal.
Adapun, tarif kapal penyeberangan bervariasi tergangtu rute, golongan muatan dan jenis layanan reguler dan ekspres. Contohnya, Rute Merak-Bakauheni dengan layanan reguler untuk penumpang dewasa sebesar Rp 22.700, sepeda motor (Golongan II) sebesar Rp 62.100, mobil pribadi (Golongan IVA) sebesar Rp 481.800.
Sedangkan untuk layanan ekspress, untuk penumpang dewasa sebesar Rp 84.800. Kompas dan mobil pribadi (Golongan IVA) sebesar Rp 749.128.
"Tarif angkutan penyeberangan itu saat ini masih di bawah harga pokok produksi (HPP)," pungkasnya.
Baca Juga: Update Tarif Listrik PLN November 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok