- Pengusaha pelayaran Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) mengeluhkan tarif kapal penyeberangan yang belum mengalami kenaikan sejak 2019.
- Ketua INFA, JA Barata, menyatakan ada ketimpangan sebab tarif sekarang jauh di bawah biaya operasional yang meningkat signifikan.
- Kenaikan tarif sebesar lima persen yang disetujui sebelumnya oleh Menhub terdahulu akhirnya dibatalkan pemerintah meskipun telah ditandatangani.
Suara.com - Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) mengeluhkan dengan tarif kapal penyeberangan yang tidak kunjung naik. Pemerintah saat ini hanya mengumbar janji untuk menaikan tarif kapal penyeberangan.
Ketua INFA, JA Barata, mengatakan sejak 2019 tarif kapal penyeberangan saat ini belum berubah. Menurutnya, para pengusaha merasa keberatan, karena ada ketimpangan antara tarif dan biaya operasional.
"Sebetulnya Pak Budi (Menhub sebelumnya) sudah menandatangani surat kenaikan tarif sebesar 5 persen. Hari berlakunya tarif itu mau dinaikkan, hari itu juga ada pembatala," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Selasa (11/11/2025).
Pada saat itu, Barata memaklumi, pembatalan dari pemerintah, memang karena daya beli masyarakat yang belum pulih. Kendati begitu, dalam kondisi saat ini, ia bilang sudah saatnya pemerintah mulai mengevaluasi tarif kapal penyeberangan.
"Sekarang tentu harus sudah ada peninjauan kembali berkaitan dengan itu. INFA bersama Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional) pada prinsipnya berjuang menghadapi tantangan yang sama," imbuhnya.
Barata mengungkapkan, lonjakan biaya operasional ini tidak lepas dari beberapa faktor, mulai dari kenaikan hara bahan bakar minyak (BBM), suku cadang, dan biaya perawatan kapal.
Adapun, tarif kapal penyeberangan bervariasi tergangtu rute, golongan muatan dan jenis layanan reguler dan ekspres. Contohnya, Rute Merak-Bakauheni dengan layanan reguler untuk penumpang dewasa sebesar Rp 22.700, sepeda motor (Golongan II) sebesar Rp 62.100, mobil pribadi (Golongan IVA) sebesar Rp 481.800.
Sedangkan untuk layanan ekspress, untuk penumpang dewasa sebesar Rp 84.800. Kompas dan mobil pribadi (Golongan IVA) sebesar Rp 749.128.
"Tarif angkutan penyeberangan itu saat ini masih di bawah harga pokok produksi (HPP)," pungkasnya.
Baca Juga: Update Tarif Listrik PLN November 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
-
3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah
-
Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal