- Penyelesaian RUU Migas mendesak bagi industri migas nasional karena menjamin kepastian hukum kontrak jangka panjang, menjadi daya tarik utama bagi investor besar.
- Keterlambatan pengesahan RUU Migas lebih disebabkan oleh perdebatan internal kementerian dan BUMN, bukan masalah teknis dari pihak investor yang menuntut jaminan hukum kuat.
- Investor memerlukan insentif tambahan seperti kontrak 10 hingga 30 tahun dan data eksplorasi yang disediakan pemerintah untuk mengurangi risiko dalam investasi lapangan marginal dan frontier.
Suara.com - Kalangan industri minyak dan gas (migas) nasional menilai penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bisa menjadi daya tarik untuk investasi di sektur hulu.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas), Moshe Rizal, menegaskan Indonesia perlu penegasan hukum terkait dengan kontrak panjang dalam hal eksplorasi.
Ia juga menyebutkan landasan kebijakan yang kuat merupakan daya tarik investasi di Indonesia. Tanpa itu, sebut Moseh, Indonesia akan tetap tertinggal dari negara lain, terutama bagi investor besar yang mengincar proyek jangka panjang dan berisiko tinggi.
"Urgensinya sudah sejak lima tahun lalu, tapi belum juga keluar. Ini penting sekali dan harus keluar secepatnya," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip, Senin (17/11/2025).
Moshe menuturkan, keterlambatan penetapan RUU Migas bukan karena pertimbangan teknis atau keberatan dari pihak investor. Ia melihat, masalah ini lebih mengarah ke internal yang berlarut-larut di kalangan kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti perdebatan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).
Ia melanjutkan, identitas entitas penandatangan kontrak tidak menjadi isu utama bagi investor, asalkan pihak tersebut sah mewakili negara, investor tidak begitu peduli siapa yang menandatangani kontrak, entah dari BUMN seperti Pertamina atau SKK Migas.
Fokus utama investor lebih kepada jaminan kepastian hukum yang melekat pada kontrak tersebut. Ia mengingatkan bahwa kontrak bagi hasil memiliki posisi yang sangat tinggi dan harus berada di level undang-undang.
Aturan Migas yang baru dinilai sangat penting dan harus segera dikeluarkan karena beleid yang lama sudah penuh cacat dan tidak lagi mampu memberikan landasan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pasar global. Meskipun diakuinya dampak investasi secara keseluruhan juga dipengaruhi oleh faktor geopolitik, kepastian hukum tetap paling utama.
Moshe mengungkapkan, dalam upaya menarik investor untuk lapangan marginal dan frontier, Moshe menekankan perlunya insentif tambahan. Ia secara khusus mengkritisi skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang kini banyak diaplikasikan. "KSO itu investor dianggap kayak kontraktor aja," jelasnya.
Baca Juga: YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
Saat ini, skema yang ada dinilai baru mampu menarik minat investor berskala kecil dengan kapasitas finansial terbatas. Moshe menyarankan agar pemerintah menawarkan kontrak berjangka panjang sekitar 10 hingga 30 tahun guna memberikan kepastian dan menarik minat investor dengan kapasitas finansial yang lebih kuat.
Dia juga meminta agar pemerintah mau berinvestasi dalam mengumpulkan data eksplorasi. Data ini kunci untuk menarik investasi karena bisa mengurangi risiko terhadap lapangan-lapangan yang ditawarkan kepada investor.
"Bagaimana kita menurunkan risiko sehingga lebih menarik bagi investor. Karena investor kan kalau risiko tinggi, dia mundur. Risiko oke, ya masing-masing investor punya level risiko yang mereka bisa terima," imbuhnta.
Data SKK Migas mencatat, hingga Agustus 2025 investasi di hulu Migas tembus sekitar USD 8,9 miliar atau setara Rp 148,6 triliun (kurs Rp 16,699). Adapun target tahun ini ditetapkan sebesar USD 16,5 miliar sampai USD 16,9 miliar.
Jumlah tersebut merupakan total investasi kegiatan hulu migas, baik capital expenditure, operational expenditure, eksplorasi maupun produksi. Tren investasi eksplorasi sendiri terus meningkat.
Sejalan dengan ASPERMIGAS, Anggota Komisi XII DPR RI, Yulisman, menilai momentum meningkatnya investasi hulu migas pada 2025 merupakan sinyal positif yang harus dijaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!
-
Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat
-
Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung
-
Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG