- Kementerian ESDM memastikan tarif listrik PLN untuk November sampai Desember 2025 tidak naik bagi seluruh pelanggan, mengacu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
- Meskipun indikator makro seperti kurs dan ICP berubah, pemerintah memutuskan menahan penyesuaian tarif demi menjaga pemulihan ekonomi dan stabilitas harga.
- Tarif terendah berlaku bagi pelanggan sosial Rp325/kWh, sementara tarif industri besar (I-4) dipatok Rp996,74/kWh untuk mendukung daya saing sektor usaha.
Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan update tarif listrik terbaru pelanggan PT PLN (Persero).
Dipastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode sisa tahun ini, khususnya bulan November hingga Desember 2025, tidak akan mengalami kenaikan.
Keputusan strategis ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari masyarakat penerima subsidi hingga pelanggan nonsubsidi.
Penetapan tarif tetap ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Regulasi ini menjadi pedoman utama pemerintah dalam menentukan besaran tarif yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Secara mekanisme, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment) sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro utama: nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun fluktuasi pada indikator-indikator tersebut memungkinkan adanya penyesuaian, pemerintah memilih untuk menahan perubahan tarif demi prioritas yang lebih besar, yaitu menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas harga barang di pasaran.
Rincian Lengkap Tarif Listrik per kWh (November – Desember 2025)
Berikut adalah narasi lengkap mengenai besaran tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, baik untuk sistem pembayaran prabayar (token) maupun pascabayar:
Baca Juga: Hemat & Ramah Lingkungan: 4 Mobil Listrik Ini Pas untuk Aktivitas Harian Keluarga di Perkotaan
1. Pelanggan Rumah Tangga Bagi masyarakat, pemerintah membagi tarif berdasarkan daya dan status subsidi. Untuk pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi, tarif yang dikenakan sangat terjangkau, yaitu Rp415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp605 per kWh untuk daya 900 VA bersubsidi.
Sementara itu, bagi pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi atau Rumah Tangga Mampu (RTM), struktur tarifnya adalah sebagai berikut:
Pelanggan daya 900 VA RTM dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.
Pelanggan dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan tarif yang sama, yakni Rp1.444,70 per kWh.
Bagi pelanggan dengan daya listrik lebih besar, mulai dari 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta golongan mewah 6.600 VA ke atas, tarifnya dipatok sebesar Rp1.699,53 per kWh.
2. Pelanggan Bisnis dan Industri Sektor usaha juga mendapatkan kepastian biaya energi untuk mendukung produktivitas. Untuk golongan Bisnis Menengah (B-2) dengan tegangan rendah (daya 6.600 VA hingga 200 kVA), tarifnya adalah Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan untuk Bisnis Besar (B-3) dengan tegangan menengah di atas 200 kVA, tarifnya lebih rendah, yaitu Rp1.114,74 per kWh.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Model Sedan untuk Gaya Hidup Elegan dan Berkelas
-
Tesla Putar Haluan, Mulai Coba Apple CarPlay Secara Rahasia
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 1.000 km
-
5 Motor Listrik yang Bisa Bawa Galon, Rangka Kuat dan Torsi Tinggi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?