- Kementerian ESDM memastikan tarif listrik PLN untuk November sampai Desember 2025 tidak naik bagi seluruh pelanggan, mengacu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
- Meskipun indikator makro seperti kurs dan ICP berubah, pemerintah memutuskan menahan penyesuaian tarif demi menjaga pemulihan ekonomi dan stabilitas harga.
- Tarif terendah berlaku bagi pelanggan sosial Rp325/kWh, sementara tarif industri besar (I-4) dipatok Rp996,74/kWh untuk mendukung daya saing sektor usaha.
Pada sektor industri, tarif untuk Industri Menengah (I-3) dengan tegangan menengah di atas 200 kVA ditetapkan sama dengan bisnis besar, yakni Rp1.114,74 per kWh.
Pemerintah memberikan tarif paling kompetitif bagi Industri Besar (I-4) dengan tegangan tinggi di atas 30.000 kVA, yaitu hanya Rp996,74 per kWh, guna mendukung daya saing industri nasional.
3. Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Layanan Publik Untuk instansi pemerintah, tarif kantor pemerintahan sedang (P-1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA adalah Rp1.699,53 per kWh, sedangkan kantor pemerintahan besar (P-2) dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh. Tarif untuk Penerangan Jalan Umum (P-3) ditetapkan sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi kegiatan sosial. Tarif listrik untuk Pelanggan Sosial dipatok sangat rendah, yakni Rp325 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp455 per kWh untuk daya 900 VA, guna mendukung operasional tempat ibadah, panti sosial, dan fasilitas umum lainnya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Model Sedan untuk Gaya Hidup Elegan dan Berkelas
-
Tesla Putar Haluan, Mulai Coba Apple CarPlay Secara Rahasia
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 1.000 km
-
5 Motor Listrik yang Bisa Bawa Galon, Rangka Kuat dan Torsi Tinggi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?