Bisnis / Keuangan
Selasa, 18 November 2025 | 13:36 WIB
ARSIP - Petugas mengecek meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM memastikan tarif listrik PLN untuk November sampai Desember 2025 tidak naik bagi seluruh pelanggan, mengacu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
  • Meskipun indikator makro seperti kurs dan ICP berubah, pemerintah memutuskan menahan penyesuaian tarif demi menjaga pemulihan ekonomi dan stabilitas harga.
  • Tarif terendah berlaku bagi pelanggan sosial Rp325/kWh, sementara tarif industri besar (I-4) dipatok Rp996,74/kWh untuk mendukung daya saing sektor usaha.

Pada sektor industri, tarif untuk Industri Menengah (I-3) dengan tegangan menengah di atas 200 kVA ditetapkan sama dengan bisnis besar, yakni Rp1.114,74 per kWh.

Pemerintah memberikan tarif paling kompetitif bagi Industri Besar (I-4) dengan tegangan tinggi di atas 30.000 kVA, yaitu hanya Rp996,74 per kWh, guna mendukung daya saing industri nasional.

3. Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Layanan Publik Untuk instansi pemerintah, tarif kantor pemerintahan sedang (P-1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA adalah Rp1.699,53 per kWh, sedangkan kantor pemerintahan besar (P-2) dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh. Tarif untuk Penerangan Jalan Umum (P-3) ditetapkan sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi kegiatan sosial. Tarif listrik untuk Pelanggan Sosial dipatok sangat rendah, yakni Rp325 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp455 per kWh untuk daya 900 VA, guna mendukung operasional tempat ibadah, panti sosial, dan fasilitas umum lainnya.

Load More