Bisnis / Makro
Jum'at, 21 November 2025 | 20:00 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kanan) bersama Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (kanan) menyaksikan proses pemusnahan pakaian bekas impor di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). [Antara]
Baca 10 detik
  • Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, menyatakan produk tekstil ilegal tanpa kepabeanan lebih merusak industri nasional dibanding maraknya praktik thrifting.
  • Tauhid menyebut penegakan aturan larangan thrifting oleh Kementerian Perdagangan selama ini kerap tidak tuntas dilaksanakan oleh pemerintah.
  • Pemerintah didorong menindak tegas pemasukan barang ilegal dan mendukung industri lokal melalui pembiayaan serta relokasi produksi.

Suara.com - Ekonom Indef, Tauhid Ahmad menegaskan persoalan terbesar dalam industri tekstil nasional bukan sekadar maraknya thrifting, melainkan dominasi produk tekstil ilegal yang masuk tanpa melalui mekanisme kepabeanan. Ia menilai barang ilegal jauh lebih merusak industri dalam negeri dibandingkan pakaian bekas impor.

Tauhid menjelaskan, larangan thrifting sebenarnya bukan isu baru. Menurutnya, pengaturan terkait ini sudah ada sejak lama melalui kebijakan Kementerian Perdagangan. Namun, penegakan aturannya kerap setengah jalan.

“Pemerintah juga sebenarnya sudah melarang, hanya saja selama ini problemnya seolah-olah dibiarkan begitu saja,” ujar Tauhid kepada Suara.com, Jumat (21/11/2025).

Meski begitu, Tauhid menilai ada persoalan yang jauh lebih besar dan selama ini luput dari perhatian publik. Ia menyinggung masuknya produk tekstil ilegal dalam jumlah besar.

“Yang kedua, pemerintah sering lupa bahwa jauh lebih banyak produk tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui mekanisme kepabeanan. Ini terutama untuk barang-barang baru,” ucapnya.

Menurut dia, keberadaan barang ilegal ini jauh lebih mengancam industri tekstil nasional dibandingkan thrifting yang secara fisik mudah diawasi. Ia mencontohkan fenomena harga barang baru yang tidak masuk akal di sejumlah pasar.

“Misalnya kerudung baru tapi murah sekali. Itu pasti ada masalah. Kenapa bisa jauh lebih murah dari harga produksi? Ada kemungkinan praktik dumping dari luar negeri,” ucapnya.

Tauhid menyebut praktik ini telah menekan industri tekstil lokal yang sejak awal sudah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketergantungan bahan baku impor hingga teknologi produksi yang tertinggal.

Karena itu, ia menilai pemerintah harus memberikan dukungan berupa pembiayaan, kredit murah, hingga relokasi industri ke daerah dengan biaya produksi yang lebih rendah agar bisa bersaing.

Baca Juga: Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu

Ia juga menyinggung lemahnya penindakan terhadap jaringan distribusi pakaian bekas impor yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, penyelidikan sering mandek.

“Gudang-gudang tekstil thrifting itu banyak sekali, bukan hanya di Jabodetabek. Ada di Batam, Sumatra, dan daerah lain. Pintu masuknya banyak,” katanya.

Tauhid mendukung langkah pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, untuk menertibkan alur masuk barang thrifting sekaligus mengusut aktor hulunya.

“Harus ada efek jera. Hulunya, mulai dari perusahaannya, kapalnya, siapa yang berada di balik ini semua, harus ditindak tegas,” tuturnya.

Selain thrifting dan barang ilegal, ia menilai peredaran produk KW juga menjadi ancaman lain bagi industri lokal. Pemerintah, kata dia, harus tegas memberantasnya sekaligus mendorong pengembangan merek dalam negeri.

“Banyak brand internasional dibuat versi KW-nya di sini. Itu harus diberantas sambil kita membangun merek sendiri,” ujar Tauhid.

Load More