- Mendag Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas tetap berlaku berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
- Alasan utama pelarangan impor baju bekas adalah perlindungan kesehatan dan industri UMKM dalam negeri, bukan isu pajak.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menolak melegalkan thrifting karena fokus menghentikan masuknya barang impor ilegal.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan impor pakaian bekas akan tetap dilarang meski para pelaku usaha thrifting bersedia membayar pajak agar perdagangan baju bekas bisa legal.
Penegasan yang sama sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat menanggapi kritik dari Anggota DPR PDIP Perjuangan Adian Napitupulu soal impor pakaian bekas dan pedagang thrifting.
Budi sendiri mengingatkan pelarangan impor pakaian bekas impor sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dinegosiasikan.
"Kan enggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal. Enggak ada hubungannya. Memang aturannya dilarang ya," tegas Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas bukan karena pedagang tidak membayar pajak. Alasan utama dari pelarangan impor pakaian bekas adalah kesehatan dan perlindungan industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
"Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga," katanya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan di wilayah post border atau importir dan distributornya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.
Baca Juga: Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.
Berita Terkait
-
Saham Bank BUMN Rontok Serempak, Investor Cuek usai Menkeu Purbaya Suntik Rp76 T
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
-
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Malaysia Geram Singapura Bawa-bawa Selat Malaka soal Penutupan Selat Hormuz oleh Iran
-
Panen Raya dan Stok Bulog Melimpah, Kenapa Harga Beras Justru Naik?
-
Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!
-
HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari