-
Pedagang kecil disarankan diberi waktu "cuci gudang" untuk menghabiskan stok yang terlanjur dibeli agar modal mereka tidak hangus sia-sia.
-
Ketegasan justru harus diarahkan ke hulu, yakni memusnahkan tumpukan barang selundupan yang masih tertahan di gudang atau pelabuhan.
-
Pemerintah didesak tidak cuma merazia lapak pasar, tapi berani mengejar "mafia" impornya mulai dari pemilik kapal hingga pemodal utama
Suara.com - Ekonom Indef, Tauhid Ahmad menilai, kebijakan pelarangan menjual baju bekas atau thrifting tidak bisa dilakukan secara mendadak.
Ia menyebut, barang-barang thrifting yang terlanjur beredar di pasaran tetap memiliki nilai ekonomis.
Karena itu, Tauhid menyebut, pemerintah perlu menyiapkan masa transisi yang jelas sebelum penindakan penuh diberlakukan.
Menurutnya, pemerintah harus tegas tetapi tetap bertahap dalam menertibkan pedagang dan peredaran pakaian bekas impor.
Barang yang sudah berada di toko tidak bisa serta-merta disita atau dilarang dijual karena pedagang telah mengeluarkan modal untuk mendapatkannya.
“Barang yang sudah ada di pasaran harus dihabiskan dulu. Barang yang sudah ada di toko diberi batas waktu untuk dijual. Kan itu ada nilai ekonomisnya,” ujar Tauhid kepada Suara.com, Jumat (21/11/2025).
Tauhid menambahkan, barang thrifting yang masih berada di gudang atau yang telah ditahan aparat perlu diproses secara tegas, termasuk dengan pemusnahan.
Ia menilai, langkah ini penting untuk memastikan rantai distribusi tidak terus berulang.
“Barang-barang yang masih di gudang dan ditahan oleh pemerintah memang mesti dimusnahkan,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli
Ia menilai, salah satu penyebab thrifting tetap marak adalah penyelidikan yang kerap berhenti sebelum menyentuh aktor besar.
Menurutnya, keberadaan gudang-gudang tekstil bekas impor tersebar di berbagai wilayah dan dapat diungkap jika penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Ia mencontohkan barang thrifting yang beredar di pasar seperti di Pasar Senen dapat ditelusuri hingga ke sumbernya.
“Misalnya barang muncul di Pasar Senen, ya ditelusuri asalnya. Ujung-ujungnya ketemu gudangnya,” kata Tauhid.
Ia pun menilai penindakan harus diarahkan kepada pihak yang berada di balik arus masuk barang ilegal tersebut.
Tauhid mengatakan, langkah pemerintah saat ini, terutama yang didorong oleh Kementerian Keuangan, perlu didukung selama penindakan dilakukan secara menyeluruh.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen
-
Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Ancam Thrifting di Pasar Senen?
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK