-
Menkeu Purbaya tolak legalkan thrifting meski pedagang siap bayar pajak.
-
Purbaya tegaskan isu utama adalah barang ilegal, bukan soal bayar pajak.
-
"Tidak peduli" pada bisnis thrifting; fokus membersihkan barang ilegal impor.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons tegas polemik seputar impor baju bekas (thrifting) yang belakangan disuarakan para pedagang. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melunak, meskipun para pedagang menyatakan kesiapan untuk membayar pajak demi melegalkan aktivitas mereka.
Kepada media, Bendahara Negara itu menyatakan fokus pemerintah bukan pada aspek penerimaan, melainkan pada penegakan hukum terhadap barang ilegal.
"Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Purbaya dengan lugas memisahkan isu pajak dari legalitas impor baju bekas. Menurutnya, kesediaan pedagang membayar pajak tidak serta-merta mengubah status impor barang bekas yang dilarang.
"Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!" tegas Purbaya.
Ia lantas memberikan analogi untuk memperkuat argumennya: "Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya."
Pernyataan ini menanggapi permintaan pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, yang sehari sebelumnya mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR. Rifai berharap bisnisnya dilegalkan dan mengaku tidak keberatan jika harus membayar pajak.
"Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," ujar Rifai, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang