Suara.com - Bagi Anda pengguna setia BPJS Kesehatan, seringkali sistem rujukan berjenjang menjadi tantangan tersendiri.
Bayangkan, saat membutuhkan penanganan serius, pasien harus melewati serangkaian birokrasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Rumah Sakit tipe D atau C, baru kemudian bisa ke tipe yang lebih tinggi.
Proses ini sering dinilai memakan waktu dan melelahkan.
Namun, ada kabar segar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mulai Januari 2026, sistem rujukan yang kaku tersebut akan diubah total.
Pemerintah menargetkan penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi. Artinya, pasien tidak perlu lagi menaiki "tangga" kelas rumah sakit satu per satu, melainkan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan (kompetensi) untuk menangani penyakitnya.
Apa Itu Rujukan Berbasis Kompetensi?
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan berkualitas.
Jika sebelumnya kita mengenal Rumah Sakit tipe A, B, C, dan D, maka klasifikasi tersebut akan dihapus. Sebagai gantinya, rumah sakit akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kompetensinya, yaitu: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Dalam aturan baru yang mengacu pada Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, dokter di Puskesmas atau Klinik (FKTP) dapat langsung merujuk pasien ke rumah sakit strata Madya, Utama, atau bahkan Paripurna (strata tertinggi dengan alat terlengkap), asalkan sesuai dengan kebutuhan medis pasien tersebut.
Baca Juga: Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
Dukungan Teknologi "Satu Sehat"
Agar tidak terjadi penumpukan pasien atau kebingungan dalam mencari rumah sakit, Kemenkes menggunakan sistem digital bernama Satu Sehat Rujukan. Sistem ini akan membantu dokter di FKTP untuk melihat peta kemampuan rumah sakit di sekitar.
Sistem ini sangat canggih karena tidak hanya mencocokkan penyakit dengan kompetensi rumah sakit, tetapi juga memantau ketersediaan kamar rawat inap secara real-time.
Dengan begitu, pasien mendapatkan kepastian layanan sebelum berangkat ke rumah sakit tujuan.
Lebih Hemat Waktu dan Administrasi
Salah satu keuntungan terbesar bagi pasien adalah penyederhanaan administrasi. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menekankan bahwa perubahan ini akan memangkas birokrasi yang berbelit. Pasien hanya perlu mengurus administrasi satu kali di awal.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis