Ketika sudah dirujuk ke satu rumah sakit, maka rumah sakit tersebut wajib melayani pasien hingga tuntas. Tidak ada lagi istilah pasien "dioper-oper" hanya karena masalah administrasi rujukan berjenjang. Hal ini tentu membuat pengalaman berobat menjadi lebih nyaman dan manusiawi.
Dampak Bagi Rumah Sakit dan Biaya
Perubahan ini juga berdampak pada manajemen rumah sakit. Kemenkes mengubah nomenklatur (penamaan) rumah sakit umum dan khusus menjadi satu kesatuan.
Contohnya, Rumah Sakit Jiwa yang tadinya hanya melayani pasien gangguan jiwa, kini diperbolehkan melayani penyakit lain selama memiliki sumber daya dan kompetensi yang memadai.
Dari sisi pembiayaan, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Ahmad Irsan A. Moeis, menyebutkan bahwa sistem ini akan menciptakan efisiensi.
Sebelumnya, satu pasien bisa memunculkan biaya berkali-kali karena proses rujukan yang berpindah-pindah. Dengan sistem baru, pembayaran dilakukan dalam satu paket episode perawatan yang tuntas.
Efisiensi anggaran ini kemudian akan dialihkan untuk menaikkan tarif rasional bagi rumah sakit, sehingga dokter dan tenaga medis makin termotivasi memberikan layanan terbaik.
Dengan persiapan yang sudah mencapai tahap finalisasi setelah pembahasan selama dua tahun, kita dapat berharap wajah pelayanan kesehatan Indonesia di tahun 2026 akan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien bagi seluruh rakyat.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK