- BPJS menanggung biaya lahiran normal dan operasi caesar, asalkan sesuai indikasi medis.
- Status kepesertaan BPJS wajib aktif dan tidak boleh ada tunggakan iuran sama sekali.
- Pahami alur rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP) agar klaim berjalan mulus.
Suara.com - Kamu sedang menanti kelahiran sang buah hati tapi diam-diam cemas soal tagihan rumah sakit? Buang jauh-jauh kekhawatiran itu.
Ada BPJS Kesehatan yang siap menanggungnya.
Berikut panduan lengkap A-Z berdasarkan laman Sinarmas tentang cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan, memastikan momen berhargamu penuh kebahagiaan, bukan kecemasan finansial.
Langkah 1: Status BPJS Wajib Aktif, Harga Mati!
Ini adalah pondasi dari segalanya.
Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan-mu aktif dan tidak menunggak iuran.
Jika nonaktif, BPJS tidak akan menanggung biaya persalinan sepeser pun.
Cara Cek Status BPJS Anti Ribet:
- Aplikasi Mobile JKN: Cek di menu “Info Peserta”.
- Chatbot CHIKA: Kirim pesan WhatsApp ke nomor resmi 0811-8750-400.
- Langsung ke Kantor: Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Jika ada tunggakan, segera lunasi agar kartu bisa langsung digunakan.
Baca Juga: Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
Langkah 2: Pahami Jenis Persalinan yang Ditanggung
BPJS Kesehatan menjamin dua jenis persalinan, namun semuanya harus berdasarkan alasan medis yang jelas.
- Persalinan Normal: Bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS.
- Operasi Caesar: Hanya bisa dilakukan di rumah sakit rujukan (FKRTL) dan wajib berdasarkan rekomendasi medis dari dokter, bukan atas permintaan pribadi.
Contoh alasan medis untuk caesar adalah posisi bayi sungsang, preeklamsia, atau adanya risiko komplikasi serius lainnya.
Langkah 3: Rutin Kontrol Kehamilan (ANC) di FKTP
Manfaatkan layanan pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) yang juga ditanggung BPJS.
Kamu berhak mendapatkan minimal 4 kali pemeriksaan selama masa kehamilan.
Pemeriksaan rutin ini krusial untuk memantau kesehatan ibu dan janin, sekaligus menjadi dasar bagi dokter untuk menentukan metode persalinan yang paling aman.
Jika dokter menemukan adanya risiko tinggi, surat rujukan ke rumah sakit akan disiapkan lebih awal.
Langkah 4: Prosedur Melahirkan Normal (di FKTP)
Jika kehamilanmu sehat, prosesnya sangat sederhana.
1. Datang ke FKTP tempatmu terdaftar saat tanda-tanda melahirkan muncul.
2. Tunjukkan KTP dan Kartu BPJS Kesehatan (bisa digital dari aplikasi Mobile JKN).
3. Tim medis akan melakukan pemeriksaan dan membantumu dalam proses persalinan.
4. Semua biaya, dari tindakan hingga perawatan pasca-melahirkan, akan ditanggung penuh.
Langkah 5: Prosedur Melahirkan Caesar (dengan Rujukan)
Jika kondisi medis mengharuskan operasi caesar, alurnya adalah sebagai berikut.
1. Dapatkan surat rujukan dari FKTP tempatmu terdaftar.
2. Bawa surat rujukan, KTP, KK, dan Kartu BPJS ke rumah sakit yang dituju.
3. Dokter spesialis di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan ulang.
4. Jika operasi caesar terkonfirmasi secara medis, seluruh biaya akan ditanggung BPJS.
Penting: Tanpa surat rujukan, biaya persalinan di rumah sakit tidak akan ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.
Bagaimana Jika Kondisinya Darurat?
Tenang, BPJS Kesehatan sangat fleksibel untuk kondisi darurat.
Kamu bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit mana pun, bahkan yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
Kondisi darurat medis seperti pendarahan hebat, kejang-kejang, atau ketuban pecah dini akan langsung ditangani dan biayanya tetap ditanggung BPJS.
Layanan Ekstra Setelah Melahirkan yang Juga Gratis!
Perlindungan BPJS tidak berhenti setelah bayi lahir.
Kamu juga berhak mendapatkan layanan pasca-persalinan, seperti:
- Pemeriksaan kondisi ibu setelah melahirkan (masa nifas).
- Imunisasi dasar lengkap untuk si kecil.
- Layanan KB pasca-persalinan.
Tips Anti Ribet Agar Klaim Lancar Jaya
- Selalu Cek Keaktifan Kartu: Lakukan ini sebulan sekali, jangan sampai kecolongan.
- Siapkan Dokumen: Simpan KTP, KK, Kartu BPJS, dan semua hasil pemeriksaan dalam satu map khusus.
- Pindah FKTP Jauh-Jauh Hari: Jika kamu pindah domisili, urus pindah FKTP minimal 3 bulan sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL).
- Manfaatkan Mobile JKN: Aplikasi ini adalah asisten pribadimu untuk cek status, lihat daftar faskes, hingga antre online.
Dengan persiapan yang matang, melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan adalah solusi cerdas untuk menyambut anggota keluarga baru dengan hati yang tenang dan dompet yang aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Terpopuler: Silsilah Keluarga Arya Iwantoro dan Kronologi Lengkap Dwi Sasetyaningtyas Di-blacklist!
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Promo Kue Kaleng Indomaret Alfamart 2026 Terbaru, Potongan Harga Gede-gedean untuk Lebaran
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Anti Ribet Cuma Pakai Teflon
-
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
-
Cap Go Meh 2026 Libur atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Maret
-
Rahasia Puasa Nyaman: Pentingnya Sirkulasi Udara di Rumah