Lifestyle / Female
Rabu, 19 November 2025 | 12:34 WIB
Ilustrasi pasangan berbahagia menanti anaknya dalam kandungan (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • BPJS menanggung biaya lahiran normal dan operasi caesar, asalkan sesuai indikasi medis.
  • Status kepesertaan BPJS wajib aktif dan tidak boleh ada tunggakan iuran sama sekali.
  • Pahami alur rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP) agar klaim berjalan mulus.

Suara.com - Kamu sedang menanti kelahiran sang buah hati tapi diam-diam cemas soal tagihan rumah sakit? Buang jauh-jauh kekhawatiran itu.

Ada BPJS Kesehatan yang siap menanggungnya. 

Berikut panduan lengkap A-Z berdasarkan laman Sinarmas tentang cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan, memastikan momen berhargamu penuh kebahagiaan, bukan kecemasan finansial.

Langkah 1: Status BPJS Wajib Aktif, Harga Mati!

Ini adalah pondasi dari segalanya.

Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan-mu aktif dan tidak menunggak iuran.

Jika nonaktif, BPJS tidak akan menanggung biaya persalinan sepeser pun.

Cara Cek Status BPJS Anti Ribet:

  • Aplikasi Mobile JKN: Cek di menu “Info Peserta”.
  • Chatbot CHIKA: Kirim pesan WhatsApp ke nomor resmi 0811-8750-400.
  • Langsung ke Kantor: Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Jika ada tunggakan, segera lunasi agar kartu bisa langsung digunakan.

Baca Juga: Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?

Langkah 2: Pahami Jenis Persalinan yang Ditanggung

BPJS Kesehatan menjamin dua jenis persalinan, namun semuanya harus berdasarkan alasan medis yang jelas.

  • Persalinan Normal: Bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS.
  • Operasi Caesar: Hanya bisa dilakukan di rumah sakit rujukan (FKRTL) dan wajib berdasarkan rekomendasi medis dari dokter, bukan atas permintaan pribadi.

Contoh alasan medis untuk caesar adalah posisi bayi sungsang, preeklamsia, atau adanya risiko komplikasi serius lainnya.

BPJS Kesehatan

Langkah 3: Rutin Kontrol Kehamilan (ANC) di FKTP

Manfaatkan layanan pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) yang juga ditanggung BPJS.

Kamu berhak mendapatkan minimal 4 kali pemeriksaan selama masa kehamilan.

Load More