- BPJS menanggung biaya lahiran normal dan operasi caesar, asalkan sesuai indikasi medis.
- Status kepesertaan BPJS wajib aktif dan tidak boleh ada tunggakan iuran sama sekali.
- Pahami alur rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP) agar klaim berjalan mulus.
Suara.com - Kamu sedang menanti kelahiran sang buah hati tapi diam-diam cemas soal tagihan rumah sakit? Buang jauh-jauh kekhawatiran itu.
Ada BPJS Kesehatan yang siap menanggungnya.
Berikut panduan lengkap A-Z berdasarkan laman Sinarmas tentang cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses persalinan, memastikan momen berhargamu penuh kebahagiaan, bukan kecemasan finansial.
Langkah 1: Status BPJS Wajib Aktif, Harga Mati!
Ini adalah pondasi dari segalanya.
Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan-mu aktif dan tidak menunggak iuran.
Jika nonaktif, BPJS tidak akan menanggung biaya persalinan sepeser pun.
Cara Cek Status BPJS Anti Ribet:
- Aplikasi Mobile JKN: Cek di menu “Info Peserta”.
- Chatbot CHIKA: Kirim pesan WhatsApp ke nomor resmi 0811-8750-400.
- Langsung ke Kantor: Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Jika ada tunggakan, segera lunasi agar kartu bisa langsung digunakan.
Baca Juga: Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
Langkah 2: Pahami Jenis Persalinan yang Ditanggung
BPJS Kesehatan menjamin dua jenis persalinan, namun semuanya harus berdasarkan alasan medis yang jelas.
- Persalinan Normal: Bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS.
- Operasi Caesar: Hanya bisa dilakukan di rumah sakit rujukan (FKRTL) dan wajib berdasarkan rekomendasi medis dari dokter, bukan atas permintaan pribadi.
Contoh alasan medis untuk caesar adalah posisi bayi sungsang, preeklamsia, atau adanya risiko komplikasi serius lainnya.
Langkah 3: Rutin Kontrol Kehamilan (ANC) di FKTP
Manfaatkan layanan pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) yang juga ditanggung BPJS.
Kamu berhak mendapatkan minimal 4 kali pemeriksaan selama masa kehamilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
9 Fakta Unik tentang Iran, Acungkan Jempol sama Artinya dengan Jari Tengah
-
Bedak Tabur Dulu atau Cushion Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless
-
5 Parfum Lokal Terbaik dan Wangi Tahan Lama, Ada yang Aromanya Nasi Baru Matang
-
Kenapa Ida Hamidah Dicopot Dedi Mulyadi? Ini Kronologi Kasus Samsat Soekarno-Hatta
-
Serum Vitamin C Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini Panduan dan 5 Rekomendasi yang Bagus
-
Syarat dan Cara Daftar SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026, Gajinya Tembus Rp8 Juta!
-
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
-
Day Cream Dulu atau Sunscreen Dulu? Ini Panduan untuk Wajah Glowing anti Flek Hitam
-
5 Sunscreen Lokal dengan Kualitas Premium untuk Cegah Penuaan Dini
-
Beda dari Selat Hormuz Iran, Apa Peran Selat Malaka bagi Indonesia?