Suara.com - Pada era digital seperti sekarang, UMKM perlu adaptasi agar tetap relevan dan kompetitif. Salah satu cara mudah untuk meningkatkan kenyamanan transaksi pelanggan adalah dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
QRIS memungkinkan pelanggan membayar dengan berbagai aplikasi e-wallet dan mobile banking hanya dengan satu kode QR. Artikel ini akan membahas cara membuat QRIS untuk UMKM, manfaatnya, serta langkah-langkah praktis.
Mengapa UMKM Perlu QRIS?
Sebelum masuk ke proses pendaftaran, penting memahami keuntungan QRIS bagi usaha kecil:
- Transaksi lebih cepat dan efisien. Pelanggan hanya perlu memindai kode QR, memilih aplikasi pembayaran, dan menyelesaikan transaksi dalam hitungan detik, tanpa uang tunai, tanpa kembalian.
- Pencatatan keuangan otomatis. Karena semua pembayaran tercatat di sistem penyedia QRIS (PJSP), UMKM bisa dengan mudah melacak omzet harian, mingguan, atau bulanan.
- Tampilan usaha lebih profesional. Menempel QRIS di kasir atau etalase toko memberi kesan bahwa usaha Anda modern dan mengikuti tren pembayaran digital.
- Hemat biaya. Pendaftaran QRIS biasanya gratis. Namun, akan ada biaya transaksi disebut MDR (Merchant Discount Rate), dimana persentasenya bervariasi tergantung penyedia.
Syarat yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mendaftar QRIS, siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
- KTP pemilik usaha.
- NPWP (jika ada) atau data pajak usaha.
- Rekening bank aktif atas nama Anda atau badan usaha.
- Nama usaha dan/atau legalitas usaha (misalnya NIB, SIUP, atau Surat Keterangan Usaha).
- Foto usaha atau lokasi usaha (terkadang diminta sebagai bukti usaha).
Langkah-langkah Membuat QRIS untuk UMKM
1. Pilih Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)
Pilih PJSP yang terdaftar dan berizin Bank Indonesia. Contohnya bank (seperti BRI, Mandiri, BNI) atau fintech/e-wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, dsb.).
Baca Juga: Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
Selain izin, pertimbangkan juga faktor: dukungan teknis, kemudahan integrasi laporan penjualan, serta biaya transaksi (MDR).
2. Isi Formulir Pendaftaran Merchant
Setelah menentukan PJSP, daftarkan usaha lewat situs web atau aplikasi penyedia. Isilah data seperti nama pemilik, jenis usaha, alamat, nomor telepon, rekening bank, dan dokumen pendukung (KTP, NPWP, foto usaha).
3. Unggah Dokumen Verifikasi
Formulir pendaftaran biasanya meminta unggahan dokumen: scan KTP, NPWP, foto usaha, hingga bukti rekening bank. Pastikan dokumen jelas agar verifikasi berjalan cepat.
4. Proses Verifikasi oleh PJSP
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai