Suara.com - Pada era digital seperti sekarang, UMKM perlu adaptasi agar tetap relevan dan kompetitif. Salah satu cara mudah untuk meningkatkan kenyamanan transaksi pelanggan adalah dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
QRIS memungkinkan pelanggan membayar dengan berbagai aplikasi e-wallet dan mobile banking hanya dengan satu kode QR. Artikel ini akan membahas cara membuat QRIS untuk UMKM, manfaatnya, serta langkah-langkah praktis.
Mengapa UMKM Perlu QRIS?
Sebelum masuk ke proses pendaftaran, penting memahami keuntungan QRIS bagi usaha kecil:
- Transaksi lebih cepat dan efisien. Pelanggan hanya perlu memindai kode QR, memilih aplikasi pembayaran, dan menyelesaikan transaksi dalam hitungan detik, tanpa uang tunai, tanpa kembalian.
- Pencatatan keuangan otomatis. Karena semua pembayaran tercatat di sistem penyedia QRIS (PJSP), UMKM bisa dengan mudah melacak omzet harian, mingguan, atau bulanan.
- Tampilan usaha lebih profesional. Menempel QRIS di kasir atau etalase toko memberi kesan bahwa usaha Anda modern dan mengikuti tren pembayaran digital.
- Hemat biaya. Pendaftaran QRIS biasanya gratis. Namun, akan ada biaya transaksi disebut MDR (Merchant Discount Rate), dimana persentasenya bervariasi tergantung penyedia.
Syarat yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mendaftar QRIS, siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
- KTP pemilik usaha.
- NPWP (jika ada) atau data pajak usaha.
- Rekening bank aktif atas nama Anda atau badan usaha.
- Nama usaha dan/atau legalitas usaha (misalnya NIB, SIUP, atau Surat Keterangan Usaha).
- Foto usaha atau lokasi usaha (terkadang diminta sebagai bukti usaha).
Langkah-langkah Membuat QRIS untuk UMKM
1. Pilih Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)
Pilih PJSP yang terdaftar dan berizin Bank Indonesia. Contohnya bank (seperti BRI, Mandiri, BNI) atau fintech/e-wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, dsb.).
Baca Juga: Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
Selain izin, pertimbangkan juga faktor: dukungan teknis, kemudahan integrasi laporan penjualan, serta biaya transaksi (MDR).
2. Isi Formulir Pendaftaran Merchant
Setelah menentukan PJSP, daftarkan usaha lewat situs web atau aplikasi penyedia. Isilah data seperti nama pemilik, jenis usaha, alamat, nomor telepon, rekening bank, dan dokumen pendukung (KTP, NPWP, foto usaha).
3. Unggah Dokumen Verifikasi
Formulir pendaftaran biasanya meminta unggahan dokumen: scan KTP, NPWP, foto usaha, hingga bukti rekening bank. Pastikan dokumen jelas agar verifikasi berjalan cepat.
4. Proses Verifikasi oleh PJSP
Setelah mengirim data, PJSP akan memverifikasi identitas dan legalitas usaha Anda. Waktu verifikasi bisa bervariasi, biasanya antara 1 hingga 7 hari kerja.
5. Menerima Kode QRIS
Jika pendaftaran disetujui, Anda akan menerima kode QRIS dalam format digital (PDF atau gambar). Anda bisa mencetaknya dan menempel di kasir, atau menyimpannya di ponsel dan membagikannya ke pelanggan online.
6. Uji Coba Pembayaran
Sebelum digunakan penuh, lakukan uji transaksi: minta teman atau rekan untuk scan dan bayar dengan e-wallet agar Anda bisa memastikan QRIS berfungsi dengan baik untuk berbagai aplikasi.
Biaya dan Potensi Potongan (MDR)
Pendaftaran QRIS umumnya gratis, tetapi setiap transaksi akan dikenai MDR. Besaran MDR bisa berbeda-beda tergantung PJSP, ada yang menetapkan 0,3%, ada juga yang hingga 0,7%.
Oleh karena itu, saat memilih PJSP, pertimbangkan juga struktur biaya, agar tidak terbebani potongan terlalu besar, terutama untuk usaha mikro dengan nilai transaksi kecil.
Membuat QRIS untuk UMKM sebenarnya cukup mudah dan sangat bermanfaat, dari mempermudah pembayaran, mempercepat transaksi, hingga mencatat pemasukan secara otomatis.
Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, memilih PJSP yang tepat, mengikuti langkah pendaftaran, dan melakukan uji coba pembayaran, Anda bisa segera menerima pembayaran digital dengan satu kode QR.
Untuk UMKM yang ingin naik kelas, QRIS adalah solusi praktis dan efisien. Jangan ragu untuk mempersiapkan dan mendaftarkannya sekarang, ini bisa jadi langkah kecil yang berdampak besar untuk pertumbuhan usaha Anda di era cashless.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
McDonald's RI Mulai Ekspansif Lagi
-
Impor Pikap India Lebih Murah, Agrinas Klaim Efisiensi Rp 46,5 Triliun
-
Duo Emiten 'BUMI' Masuk Daftar Saham Paling Banyak Dibeli dan Dijual Asing
-
Gaduh Perjanjian Dagang RI-AS, Prof Harris: Jaga Kedaulatan Jangan Pakai Emosi Sesaat!
-
Claude Update AI "Karyawan Cerdas", Harga Saham IBM Rontok Parah!
-
IPOT Bongkar Kelemahan Aplikasi Trading yang Masih Andalkan Data Historis
-
Ma'ruf Amin Respons Menkeu Purbaya soal Mahalnya Bank Syariah
-
Tak Ada Lagi Alasan, Kemenperin Desak Industri Baja Segera Kantongi SNI
-
Harga Emas Pegadaian Rabu 25 Februari 2026, Galeri 24 Lebih Murah dari UBS
-
BKPM Permudah Izin KKPR Darat bagi Usaha Mikro