Langkah pertama untuk memperbaiki kelalaian masa lalu adalah niat yang tulus. Jangan menunda lebih lama. Hitung kembali zakat yang tertunda, konsultasikan jika perlu, dan tunaikan segera. Saat ini, lembaga zakat tepercaya seperti Dompet Dhuafa memudahkan siapa pun untuk menghitung dan membayar zakat dengan panduan yang jelas dan aman. Tidak perlu malu atau takut, karena setiap langkah menuju kebaikan selalu diterima oleh Allah SWT.
Setelah menunaikan zakat yang tertunda, jadikan itu titik balik untuk hidup yang lebih sadar dan teratur secara spiritual. Jadwalkan pengingat tahunan agar zakat tidak terlewat lagi, dan sisihkan sebagian rezeki untuk sedekah agar keberkahan terus mengalir. Islam tidak menuntut kesempurnaan, tetapi mengajarkan tanggung jawab dan keikhlasan dalam memperbaiki diri.
Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zumar ayat 53:
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini menjadi pengingat bahwa tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri, termasuk dalam menunaikan zakat.
Zakat yang tertunda bukan akhir dari segalanya. Allah selalu membuka pintu ampunan bagi siapa pun yang ingin memperbaiki diri. Harta yang belum dizakati adalah hak orang lain yang harus segera dikembalikan, agar rezeki menjadi bersih dan hidup kembali diberkahi. Jangan biarkan kelalaian bertahun-tahun menjadi penghalang keberkahan yang sebenarnya sudah disiapkan oleh Allah SWT.
Jika Sahabat menyadari bahwa selama ini belum menunaikan zakat, inilah saat terbaik untuk memulainya. Hitung, niatkan, dan tunaikan zakat Sahabat dengan hati yang ikhlas. Mulailah dari sekarang, karena keberkahan tidak datang dari seberapa banyak yang kita miliki, tetapi dari seberapa bersih cara kita menjaganya. Sucikan harta, tenangkan hati, dan kembalikan keberkahan hidup dengan menunaikan zakat hari ini.***
Berita Terkait
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
GoFood Digitalisasi Ratusan UMKM Kuliner Dalam 5 Menit dengan Aplikasi GoFood Merchant
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban