Langkah pertama untuk memperbaiki kelalaian masa lalu adalah niat yang tulus. Jangan menunda lebih lama. Hitung kembali zakat yang tertunda, konsultasikan jika perlu, dan tunaikan segera. Saat ini, lembaga zakat tepercaya seperti Dompet Dhuafa memudahkan siapa pun untuk menghitung dan membayar zakat dengan panduan yang jelas dan aman. Tidak perlu malu atau takut, karena setiap langkah menuju kebaikan selalu diterima oleh Allah SWT.
Setelah menunaikan zakat yang tertunda, jadikan itu titik balik untuk hidup yang lebih sadar dan teratur secara spiritual. Jadwalkan pengingat tahunan agar zakat tidak terlewat lagi, dan sisihkan sebagian rezeki untuk sedekah agar keberkahan terus mengalir. Islam tidak menuntut kesempurnaan, tetapi mengajarkan tanggung jawab dan keikhlasan dalam memperbaiki diri.
Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zumar ayat 53:
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini menjadi pengingat bahwa tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri, termasuk dalam menunaikan zakat.
Zakat yang tertunda bukan akhir dari segalanya. Allah selalu membuka pintu ampunan bagi siapa pun yang ingin memperbaiki diri. Harta yang belum dizakati adalah hak orang lain yang harus segera dikembalikan, agar rezeki menjadi bersih dan hidup kembali diberkahi. Jangan biarkan kelalaian bertahun-tahun menjadi penghalang keberkahan yang sebenarnya sudah disiapkan oleh Allah SWT.
Jika Sahabat menyadari bahwa selama ini belum menunaikan zakat, inilah saat terbaik untuk memulainya. Hitung, niatkan, dan tunaikan zakat Sahabat dengan hati yang ikhlas. Mulailah dari sekarang, karena keberkahan tidak datang dari seberapa banyak yang kita miliki, tetapi dari seberapa bersih cara kita menjaganya. Sucikan harta, tenangkan hati, dan kembalikan keberkahan hidup dengan menunaikan zakat hari ini.***
Berita Terkait
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
GoFood Digitalisasi Ratusan UMKM Kuliner Dalam 5 Menit dengan Aplikasi GoFood Merchant
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis