Bisnis / Ekopol
Selasa, 25 November 2025 | 15:55 WIB
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dinilai tak menghargai UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU UU Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Pelabuhan Bebas Sabang dalam kasus tudingan impor beras ilegal. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Pertanian Amran Sulaiman menuding ada impor beras ilegal 250 ton dari Thailand di Sabang, menyebabkan penyegelan gudang pada 22 November 2025.
  • Anggota DPR Nasir Djamil membantah tudingan ilegal tersebut karena Sabang diatur UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Pelabuhan Bebas Sabang.
  • Nasir menilai pemerintah pusat tidak sungguh-sungguh menerapkan status kekhususan Sabang, bahkan mengusulkan pengembalian pengelolaan UU tersebut.

"Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat. Tanpa persetujuan pusat. Tadi langsung kami telepon Kapolda. Kemudian Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel," kata Amran.

Beras dari Thailand itu, kata Amran, masuk ke Indonesia pada tanggal 16 November 2025. Proses pembongkaran muatan beras ke gudang perusahaan berlangsung pada tanggal 22 November. Perusahaan yang melakukan impor beras dari Thailand itu berinisial PT MSG.

"Bapak Presiden sudah menyampaikan tidak boleh impor karena stok kita banyak. Seluruh warga negara Indonesia, apalagi aparat atau pegawai seluruh Indonesia harus patuh pada perintah panglima tertinggi, perintah Bapak Presiden," ujarnya.

Pihaknya akan menelusuri impor beras ilegal itu bisa terjadi. Saat ini stok beras Indonesia dalam kondisi sangat aman, bahkan mencapai posisi tertinggi menjelang akhir tahun. Sehingga impor ilegal sangat merugikan dan mencederai semangat kemandirian pangan.

"Belum ada persetujuan. Kami tanya Dirjen, kami tanya Deputi, Bapanas, apakah Anda menyetujui? Ternyata dalam risalahnya menolak, tapi tetap dilakukan," jelasnya.

Load More