- Menteri Pertanian Amran Sulaiman menuding ada impor beras ilegal 250 ton dari Thailand di Sabang, menyebabkan penyegelan gudang pada 22 November 2025.
- Anggota DPR Nasir Djamil membantah tudingan ilegal tersebut karena Sabang diatur UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Pelabuhan Bebas Sabang.
- Nasir menilai pemerintah pusat tidak sungguh-sungguh menerapkan status kekhususan Sabang, bahkan mengusulkan pengembalian pengelolaan UU tersebut.
Suara.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman dinilai tak menghargai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh setelah menuding ada impor beras ilegal di Pelabuhan Bebas Sabang.
Anggota Komisi III DPR asal Aceh, Nasir Djamil menegaskan tudingan impor beras ilegal dan penyegelan di Pelabuhan Bebas Sabang sama sekali tidak berdasar. Alasannya karena kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang itu memiliki aturan khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dan UU Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Pelabuhan Bebas Sabang.
"Saya tidak setuju jika beras itu disebut ilegal. Sebab kawasan pelabuhan dan perdagangan Sabang itu memiliki aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dan UU Tentang Pelabuhan Bebas Sabang. Sebab istilah ilegal itu sinonim dengan pelaku kejahatan," tegas Nasir kepada Suara.com di Jakarta Selasa (25/11/2025).
Ketika ditanya soal Kementan yang menyatakan impor beras tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah pusat, Legislator dari Fraksi PKS itu menjelaskan permasalahannya justru terletak pada sikap pemerintah sendiri terhadap status kekhususan Sabang.
"Memang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang saat ini diterapkan setengah hati oleh pemerintah pusat," ujar Nasir.
Nasir bahkan mengusulkan agar Pemerintah Aceh mempertimbangkan untuk mengembalikan pengelolaan UU Kawasan Sabang kepada pemerintah pusat. Ia menilai aturan itu tidak pernah dijalankan secara sungguh-sungguh oleh kementerian terkait.
"Sebab UU itu tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh dan sering ditelikung oleh kementerian-kementerian terkait," ucapnya.
Menurutnya, jika pemerintah pusat tidak mampu menjalankan regulasi sesuai kekhususan Aceh, lebih baik statusnya dikembalikan saja demi menghindari konflik berkepanjangan.
"Daripada menjadi sumber konflik antara daerah dan pusat, kita kembalikan saja undang-undang itu. Atau terapkan kawasan itu dengan merujuk kekhususan yang diatur dalam peraturan perundangan," kata Nasir.
Baca Juga: Setelah Sabang, Mentan Klaim Ada Impor Beras Ilegal di Batam
Ia juga mengingatkan, jangan sampai Sabang justru kehilangan fungsi utamanya sebagai kawasan perdagangan bebas.
"Jangan sampai kawasan perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang itu benar-benar bebas dari aktivitas perdagangan. Ini kalimat satir yang kini berkembang di Aceh," tegasnya.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan inti persoalan ini terletak pada ketidaksungguhan pemerintah pusat dalam mendorong ekonomi Sabang.
"Pemerintah pusat tidak ikhlas membantu mendongkrak perekonomian Aceh di Sabang," pungkas Nasir.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 250 ton beras impor ilegal ditemukan di salah satu gudang di wilayah Sabang, Aceh. Beras tersebut diduga berasal dari Thailand dan dituding masuk tanpa izin resmi.
Saat ini, gudang tersebut telah disegel oleh aparat keamanan. Demikian dikatakan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Berita Terkait
-
Setelah Sabang, Mentan Klaim Ada Impor Beras Ilegal di Batam
-
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
-
Percepat Swasembada Pangan, Mentan Pastikan Indonesia Siap Hentikan Impor Beras
-
Mentan Ungkap Tekanan Asing Agar Indonesia Terus Impor Beras, Kecewa dengan Swasembada
-
Zulhas Janji Indonesia Tak akan Impor Beras Tahun Ini, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG
-
Investor Jepang: Indonesia Hadapi Kemandekan Ekonomi yang Berbahaya
-
Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis
-
Investor Bitcoin Mulai Tinggalkan FOMO, Fokus ke Riset dan Strategi