- Kemenkes RI membuka rekrutmen Petugas Kesehatan Haji (PKH) untuk tahun 2026.
- Proses seleksi PKH 2026 dimulai akhir November 2025, dilanjutkan Pendidikan dan Pelatihan pada Januari 2026 mendatang.
- Formasi dibuka mencakup dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker, serta berbagai tenaga kesehatan pendukung lainnya.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia bersiap membuka rekrutmen Petugas Kesehatan Haji (PKH) untuk musim haji tahun 2026.
Tenaga kesehatan yang terpilih akan bertugas secara langsung untuk mendukung penuh pelayanan medis dan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Kemenkes mengumumkan bahwa pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi: https://daftarin.kemkes.go.id.
Calon pelamar diimbau untuk memantau situs tersebut guna mendapatkan informasi persyaratan dan mekanisme pendaftaran yang lebih rinci.
Jadwal Rekrutmen PKH Kemkes 2025
Proses rekrutmen PKH 2026 direncanakan akan berlangsung cepat dan intensif:
- Pengumuman dan Proses Seleksi: Diperkirakan mulai dibuka pada akhir November 2025 (Minggu IV) dan prosesnya akan berlangsung hingga pengumuman hasil pada pekan ketiga Desember 2025.
- Pendidikan dan Pelatihan (Diklat): Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, tahap pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan pada Januari 2026.
Formasi Petugas Kesehatan Haji 2026
Kemenkes membuka kesempatan bagi berbagai latar belakang tenaga kesehatan untuk bergabung dalam tim PKH 2026, mencakup posisi umum, spesialis, hingga penunjang medis
1. Tenaga Dokter dan Dokter Gigi
Baca Juga: Perusahaan Syariah Grup Astra Incar Ceruk Bisnis Haji Lewat Ekosistem Pembiayaan
Formasi dibuka untuk Dokter Umum (dr.) dan Dokter Gigi (drg.).
2. Dokter Spesialis
Rekrutmen ini juga mencari dokter spesialis dengan keahlian yang sangat dibutuhkan di layanan haji, meliputi:
Anestesiologi & Terapi Intensif (Sp.An)
Bedah Umum (Sp.B)
Emergency Medicine (Sp.EM)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk