-
Rosan pastikan pencabutan status Bandara IMIP tak ganggu iklim investasi.
-
Investor fokus kemudahan izin, bukan status bandara.
-
Bandara IMIP dicabut status internasionalnya sejak 13 Oktober 2025.
Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan pencabutan status Bandara Internasional di kawasan Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, tidak akan mengganggu iklim investasi nasional.
Ia memastikan, minat investor lebih ditentukan oleh konsistensi reformasi kemudahan berusaha yang terus digarap pemerintah.
"Saya yakin [pencabutan status] itu tidak akan mengganggu iklim investasi. Kalau dari investor, yang mereka lihat adanya penyempurnaan kebijakan yang kita terus tingkatkan," ujar Rosan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Menurut Rosan, investor global kini menuntut proses perizinan yang lebih sederhana dan terukur untuk memastikan keputusan bisnis yang berkelanjutan. Terlebih, persaingan antarnegara dalam menarik investasi semakin keras, termasuk dengan negara-negara tetangga di kawasan.
"Kita juga bersaing dengan negara tetangga dalam menarik investor luar negeri," ucapnya. "Yang paling penting, Indonesia dipandang sebagai negara yang mampu menjaga stabilitas pemerintahan."
Pernyataan Rosan muncul di tengah polemik Bandara IMIP, setelah Kementerian Perhubungan resmi mencabut izin layanan penerbangan internasional sejak 13 Oktober 2025. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandy.
Dengan dicabutnya status itu, Bandara IMIP kini tak lagi memiliki kewenangan melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Isu soal bandara ini sebelumnya memanas setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut Bandara IMIP sebagai "anomali" lantaran diduga beroperasi tanpa kehadiran penuh perangkat negara. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi hingga stabilitas nasional.
"Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," kata Sjafrie. Ia bahkan meminta agar seluruh pihak yang membiarkan "bandara siluman" itu beroperasi diperiksa dan ditindak.
Baca Juga: Said Didu Bongkar Sejarah IMIP: Dari Deal SBYXi Jinping hingga Dugaan Siasat Izin
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
-
Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik
-
IHSG Masih Kuat Bertahan Menghijau ke Level 6.218 di Sesi I
-
Inflasi Mei 2026 Naik Lagi, Harga Cabai hingga Bawang Merah Tekan Daya Beli Masyarakat
-
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
-
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
-
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali
-
Rupiah Melemah! Wisatawan Singapura Mulai Serbu Jakarta untuk Belanja, Mulai Kemang Hingga SCBD
-
Dukung Kualitas Pendidikan & SDM,Dewan Komisaris Pertamina Berbagi Inspirasi di Sekolah Area Operasi
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat