- Pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tahun 2014 bertujuan penataan ruang provinsi.
- Keputusan tersebut didasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 673/2014 untuk mengakomodasi pemekaran wilayah dan usulan daerah.
- Alokasi lahan hasil perubahan peruntukan itu ditujukan bagi pemukiman, fasilitas publik, dan lahan garapan masyarakat.
Suara.com - Polemik terkait pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang terjadi pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat.
Namun berdasarkan dokumen resmi, kebijakan tersebut diklaim berkaitan dengan penataan ruang provinsi, bukan pemberian izin konsesi sawit kepada korporasi.
Informasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 yang ditandatangani Zulkifli Hasan pada 2014.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perubahan yang dilakukan merupakan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Eks Sekjen Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan kebijakan itu tidak berkaitan dengan pemberian izin perkebunan.
"Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten," ujarnya seperti dikutip, Minggu (7/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut juga merupakan respons pemerintah pusat terhadap usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota.
Aspirasi masyarakat turut menjadi bagian dari pertimbangan, terutama terkait kebutuhan akan kepastian ruang untuk pembangunan kawasan pemukiman dan fasilitas publik.
Rincian peta dalam lampiran SK juga menunjukkan bahwa area yang dilepaskan status kehutanannya dialokasikan untuk tiga kebutuhan utama, pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat.
Baca Juga: Zulhas Wajibkan Bahan MBG dari Usaha Rakyat hingga Percepat SPPG di Daerah 3T
Untuk pemukiman, kebijakan itu mencakup kawasan desa, kecamatan, dan wilayah perkotaan yang telah mengalami kepadatan penduduk.
Sementara untuk fasilitas sosial dan umum, area tersebut meliputi infrastruktur seperti jalan provinsi dan kabupaten, sekolah, rumah ibadah, serta rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas kawasan berstatus hutan.
Adapun lahan garapan masyarakat meliputi area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun.
Hadi juga merinci bahwa revisi tata ruang tersebut berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992. Dalam prosesnya, Tim Terpadu (TIMDU) merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas lebih dari 2,7 juta hektare. Namun keputusan final lebih kecil dari rekomendasi tersebut.
"Namun berdasarkan management authority Menhut hanya menetapkan seluas 1.6 jt Ha untuk Tata Ruang Provinsi, (bukan untuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten, infrastruktur)," imbuhnya.
Menurut Hadi, keputusan itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanpa revisi tata ruang, warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap menempati kawasan hutan secara ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
OJK Telusuri 47 Kredit Bermasalah Bank Kaltimtara, Periksa Direksi Hingga Debitur
-
Harga RATU Tembus 20.000, Gara-gara Aksi Saham Terbaru?
-
Investor Asing Borong Pasar Saham, SBN dan SRBI Rp 14,08 Triliun di Awal Desember
-
Rumah Murah Hadir di Purwakarta, Harganya Mulai di Bawah Rp 100 Juta
-
Indodax Ungkap Fokus Utama Perkuat Industri Aset Kripto RI
-
ESDM Ungkap Sejumlah SPBU BBM di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi Normal, Cek Lokasinya
-
Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi
-
ExxonMobil Buka Layanan Bunkering Mobil Diesel Rendah Sulfur di Kalimantan
-
ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan Mulai 2025, Ini Syaratnya
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027