Bisnis / Keuangan
Selasa, 10 Maret 2026 | 10:03 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta melalui keputusan tertanggal 9 Maret 2026 karena masalah kesehatan bank.
  • BPR Koperindo Jaya dinyatakan bermasalah sejak Januari 2025 dengan rasio KPMM negatif, upaya penyehatan gagal total.
  • LPS akan menangani likuidasi bank tersebut dan menjamin simpanan nasabah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan A.M. Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Dengan tumbangnya BPR Koperindo Jaya, daftar bank yang dilikuidasi di Indonesia sepanjang tahun 2026 kini bertambah menjadi lima lembaga, menyusul BPR Bank Cirebon, BPR Suliki Gunung Emas, BPR Kamadana, BPR Prima Master Bank.

Mepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan otoritas untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Menurut Edwin, kondisi BPR Koperindo Jaya telah bermasalah sejak awal 2025. Pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Perkreditan Rakyat Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 35,49 persen dan tingkat kesehatannya berada pada predikat “tidak sehat”.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan bank,” ujar Edwin dalam keterangannya.

Ilustrasi bank. [Pixabay]

Namun hingga batas waktu yang diberikan, upaya perbaikan tidak berhasil dilakukan. Karena itu pada 21 Januari 2026, OJK meningkatkan status pengawasan bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Dewan Komisioner bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Koperindo Jaya dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya resmi mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026

OJK juga mengimbau para nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dana masyarakat pada perbankan tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Edwin.

Load More