- AMTI mengkritik rencana Permenkes tentang penyeragaman kemasan rokok karena dianggap memicu peralihan ke rokok ilegal.
- Kebijakan ini berpotensi menghilangkan identitas merek, menyulitkan pengawasan produk legal dan ilegal di pasar.
- AMTI meyakini kebijakan tersebut akan menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau serta melampaui kewenangan Kemenkes.
Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Kebijakan tersebut dinilai berisiko mendorong konsumen beralih ke rokok murah, memperparah peredaran rokok ilegal, serta mengancam penerimaan negara dari sektor cukai.
Ketua AMTI, Edy Sutopo, menilai kebijakan plain packaging justru akan mempercepat fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen dari rokok legal ke produk dengan harga lebih murah yang banyak berasal dari pasar ilegal. Kondisi ini, menurut dia, dipicu oleh harga rokok yang terus meningkat akibat kenaikan cukai.
"GHW (Graphic Health Warning) itu jika digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, yang rokoknya itu gambarnya berwarna-warni, rokok ilegal meningkat sangat tajam," ujarnya seperti dikutip, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, penyeragaman kemasan berpotensi menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk rokok legal.
Akibatnya, pengawasan di lapangan menjadi semakin sulit, pemalsuan lebih mudah terjadi, dan konsumen kesulitan membedakan antara produk legal dan ilegal.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), peredaran rokok ilegal pada 2023 tercatat meningkat hingga 6,86 persen.
Edy meyakini angka tersebut sebenarnya jauh lebih tinggi dan akan semakin memburuk apabila kebijakan plain packaging diterapkan.
Dari sisi ekonomi, AMTI juga menyoroti potensi penurunan penerimaan negara. Menurut Edy, meningkatnya rokok ilegal dan downtrading akan berdampak langsung pada berkurangnya pemasukan dari cukai hasil tembakau.
Baca Juga: Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
"Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah pun pasti akan menurun drastis. Ini merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan," tegasnya.
Tak hanya itu, AMTI juga menilai wacana tersebut bermasalah dari sisi hukum. Edy berpendapat Kemenkes telah melampaui kewenangannya dengan mengatur kemasan dan merek rokok, yang sejatinya berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," kata Edy.
Edy juga menyinggung pengalaman negara maju seperti Inggris dan Prancis yang dinilai tidak berhasil menekan prevalensi perokok secara signifikan melalui kebijakan serupa, terutama di kalangan usia muda.
"Kalau saya baca di referensi, baik di kebijakan yang sama yang dilakukan di Inggris maupun di Prancis, itu ternyata mereka juga tidak berhasil di sana untuk menekan prevalensi perokok," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'
-
Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh
-
Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global
-
Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000