- Serikat pekerja menolak keras rencana penyeragaman kemasan rokok karena dianggap melanggar Hak Kekayaan Intelektual merek.
- Kebijakan ini diklaim melampaui kewenangan Kemenkes berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini mengenai GHW.
- Penerapan kemasan seragam berpotensi meningkatkan rokok ilegal dan mengancam jutaan tenaga kerja sektor padat karya.
Suara.com - Wacana pemerintah untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging dalam Rancangan Permenkes kembali menuai gelombang penolakan.
Kalangan serikat pekerja industri hasil tembakau (IHT) menilai kebijakan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan Kemenkes, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan jutaan buruh di sektor padat karya tersebut.
Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengatakan penyeragaman warna dan penghapusan identitas merek pada kemasan rokok merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Kami dengan tegas menolak rencana penyeragaman warna kemasan rokok. Kemasan, warna, dan logo bukan sekadar tampilan, tapi bagian dari identitas merek dan hak kekayaan intelektual perusahaan. Rokok adalah produk legal, dan kami adalah tenaga kerja legal," ujar Sudarto di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menyebut, Kemenkes tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur kemasan secara keseluruhan, mengingat amanat PP 28/2024 hanya menetapkan kewenangan terkait peringatan kesehatan bergambar (GHW).
"Mereka tidak memiliki hak untuk mengatur soal kemasan, apalagi sampai menyeragamkan warna logo. PP 28/2024 secara spesifik meminta Kemenkes mengatur gambar peringatan kesehatannya (GHW), bukan mengatur-atur soal kemasan," imbuhnya.
Menurut Sudarto, penerapan plain packaging tidak menjamin penurunan jumlah perokok. Sebaliknya, langkah ini berisiko memperburuk peredaran rokok ilegal.
Dengan kemasan seragam, konsumen diyakini semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal, sementara produsen ilegal dapat memalsukan kemasan dengan lebih mudah. Dampaknya, penerimaan negara dari cukai dikhawatirkan ikut tergerus.
Yang paling disorot serikat pekerja adalah ancaman terhadap keberlangsungan tenaga kerja. Penurunan penjualan produk legal di industri tembakau disebut berpotensi memukul sektor padat karya yang menampung jutaan buruh.
Baca Juga: Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
"Kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya kalau belum bisa mencarikan atau membuka lapangan pekerjaan untuk sektor padat karya seperti industri hasil tembakau lebih baik diam," katanya.
Sudarto juga mendesak Kemenkes untuk membuka ruang dialog yang lebih inklusif bersama seluruh pemangku kepentingan.
Ia menilai rapat koordinasi yang telah dilakukan masih bersifat formalitas dan belum menunjukkan itikad mendengarkan masukan pekerja dan industri.
"Harapannya niat baiknya ini ditunjukkan melalui sikap Kemenkes yang konkret ingin mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
BRI Insurance Ganti Nama BRINS OTO Menjadi OTOMAXY
-
Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional
-
Pajak Kripto Meningkat di Tengah Industri yang Lesu
-
Konsisten Dorong Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan dalam Puncak Peringatan Hari Desa Nasional 2026
-
IHSG 2 Hari Berturut Merosot Hingga ke Level 8.900, Ada Apa?
-
Menperin: Kuasai 79% Pasar, Industri Pati Ubi Kayu Masih Terjepit Impor
-
Rupiah Menguat ke Level Rp 16.895, Sentimen Global Jadi Penopang
-
Purbaya Blak-blakan Bisa Pantau Rekening Pejabat Kemenkeu: Jadi Tak Bisa Sembunyi Lagi
-
Purbaya Minta Pegawai DJP Tak Takut Tagih Pajak: Kita Bekingnya Presiden Langsung!
-
Purbaya Rombak Pejabat Pajak usai Kena OTT KPK, Ancam Mutasi Besar-besaran