- Mendag Budi Santoso terbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, merevisi aturan tata kelola MinyaKita.
- Regulasi ini fokuskan penguatan distribusi melalui BUMN untuk menjaga harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
- Pemerintah memperketat pengawasan hukum disertai ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola MinyaKita.
Regulasi baru ini menitikberatkan penguatan distribusi melalui badan usaha milik negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di tingkat konsumen.
Regulasi ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Ketentuan ini sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Revisi kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola MinyaKita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
Pemerintah menilai efisiensi distribusi menjadi kunci dalam menjaga harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Mendag dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
"Pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," sambungnya.
Menurut Mendag, penguatan peran BUMN sebagai distributor MinyaKita menjadi salah satu poin utama penyempurnaan kebijakan. Langkah ini diharapkan membuat penyaluran berjalan lebih cepat dan terkoordinasi sehingga harga MinyaKita dapat terjaga di berbagai wilayah.
Selain itu, Permendag ini juga menegaskan pengutamaan penyaluran MinyaKita ke pasar rakyat. Pasar rakyat diposisikan sebagai saluran distribusi utama karena dinilai paling dekat dengan konsumen.
Baca Juga: Belarus Siap Tanam Modal di Indonesia, Alat Pertanian Jadi Bidikan
"Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok)," kata Busan.
Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran dan praktik spekulatif yang dapat mengganggu pasokan serta stabilitas harga. Penguatan ini dibarengi dengan ancaman sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan.
"Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga," katanya.
Mendag menambahkan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 disusun untuk memperkuat ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah, termasuk pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera.
Ia juga menegaskan MinyaKita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah agar dapat dijual sesuai HET.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Gandeng BUMN, Peruri Lepas 13 Bus Mudik Gratis Menuju Semarang, Yogya, hingga Solo
-
Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara
-
Pertamina Patra Niaga Bergerak Lebih Fleksibel dengan Inovasi Block Mode
-
BI Batasi Pembelian Tunai Dolar Mulai April, Rupiah Terus Melemah
-
Jelang Libur Panjang, IHSG Melonjak ke 7.106 Didorong Wall Street
-
Iran Mulai Longgarkan Selat Hormuz, Bahlil Ungkap Nasib Kapal Pertamina yang Terjebak
-
Panen Cuan di Bulan Suci, UMKM Lokal Catat Kenaikan Penjualan Drastis
-
Bahlil soal WFH Akibat Krisis Energi: Akan Menghemat Impor Migas
-
3 Rekomendasi Aplikasi Investasi Terbaik untuk Pemula di 2026
-
Perkuat Stok, Bahlil Buka Opsi Impor BBM dari Rusia