- PT Mayawana Persada, pemegang konsesi HTI di Kalbar, dituding deforestasi masif; 33.070 hektare hutan alam hilang 2021–2023.
- Aktivitas perusahaan merusak lahan gambut kaya karbon, melepaskan emisi CO2 signifikan serta mengancam habitat Orangutan Kalimantan.
- Struktur kepemilikan perusahaan dialihkan ke entitas luar negeri (Malaysia, BVI, Hong Kong) menjadi sulit dilacak sejak 2022.
Suara.com - PT Mayawana Persada, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Kalimantan Barat, kini tengah berada di bawah pengawasan ketat lembaga lingkungan global dan nasional.
Perusahaan yang menguasai konsesi seluas 136.710 hektare di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara ini dituding melakukan perusakan hutan alam secara masif, bahkan mencatatkan angka deforestasi terbesar di Indonesia pada tahun 2023.
Berikut adalah laporan mendalam mengenai dampak lingkungan, sanksi hukum, hingga struktur korporasi yang dinilai sengaja dibuat samar.
Rekor Buruk: Penghancuran Bentang Alam Mendawak
Berdasarkan laporan koalisi masyarakat sipil yang bertajuk “Pembalak Anonim” via Betahita, PT Mayawana Persada diduga kuat tengah menghancurkan Bentang Alam Mendawak. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2021–2023), wilayah tersebut kehilangan sekitar 33.070 hektare hutan alam—sebuah luasan yang setara dengan hampir setengah wilayah Singapura.
Puncak kerusakan terjadi pada 2023, di mana angka deforestasi melonjak drastis hingga 300 persen menjadi 16.118 hektare, dibandingkan dua tahun sebelumnya yang berada di angka 5.147 hektare.
Hilman Afif, Juru Kampanye Auriga Nusantara, mengungkapkan bahwa mayoritas penghancuran terjadi di lahan gambut kaya karbon. Aktivitas ini diperkirakan telah melepaskan 12,2 juta metrik ton emisi CO2 ke atmosfer.
Koalisi yang terdiri dari Walhi Kalbar, AMAN, dan Greenpeace menekankan bahwa pembalakan ini berlangsung sangat brutal karena menyasar area bernilai konservasi tinggi (NKT). Data menunjukkan:
- 89.410 hektare dari izin perusahaan merupakan habitat penting bagi Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
- 83.060 hektare merupakan ekosistem gambut yang seharusnya dilindungi.
Aksi ini dinilai melanggar PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang melarang pembukaan lahan serta pembuatan drainase yang mengakibatkan gambut mengering.
Baca Juga: Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas: Berani Tidak?
Sanksi KLHK dan Aktivitas di Lapangan
Pada Maret 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya telah mengeluarkan perintah tegas untuk menghentikan seluruh operasi penebangan guna pemulihan lingkungan.
Namun, pemantauan lapangan oleh lembaga swadaya masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan masih terus berlangsung pasca-perintah tersebut dikeluarkan.
Siapa Pemilik PT Mayawana Persada?
Sejarah kepemilikan PT Mayawana Persada awalnya cukup jelas di bawah kendali Grup Alas Kusuma. Namun, sejak akhir 2022, struktur kepemilikan perusahaan berubah menjadi sangat kompleks dan sulit dilacak.
Desember 2022: Separuh saham dialihkan ke Green Ascend (M) Sdn Bhd yang berbasis di Malaysia, yang dimiliki oleh entitas di British Virgin Islands.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok