- PT Mayawana Persada, pemegang konsesi HTI di Kalbar, dituding deforestasi masif; 33.070 hektare hutan alam hilang 2021–2023.
- Aktivitas perusahaan merusak lahan gambut kaya karbon, melepaskan emisi CO2 signifikan serta mengancam habitat Orangutan Kalimantan.
- Struktur kepemilikan perusahaan dialihkan ke entitas luar negeri (Malaysia, BVI, Hong Kong) menjadi sulit dilacak sejak 2022.
Suara.com - PT Mayawana Persada, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Kalimantan Barat, kini tengah berada di bawah pengawasan ketat lembaga lingkungan global dan nasional.
Perusahaan yang menguasai konsesi seluas 136.710 hektare di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara ini dituding melakukan perusakan hutan alam secara masif, bahkan mencatatkan angka deforestasi terbesar di Indonesia pada tahun 2023.
Berikut adalah laporan mendalam mengenai dampak lingkungan, sanksi hukum, hingga struktur korporasi yang dinilai sengaja dibuat samar.
Rekor Buruk: Penghancuran Bentang Alam Mendawak
Berdasarkan laporan koalisi masyarakat sipil yang bertajuk “Pembalak Anonim” via Betahita, PT Mayawana Persada diduga kuat tengah menghancurkan Bentang Alam Mendawak. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2021–2023), wilayah tersebut kehilangan sekitar 33.070 hektare hutan alam—sebuah luasan yang setara dengan hampir setengah wilayah Singapura.
Puncak kerusakan terjadi pada 2023, di mana angka deforestasi melonjak drastis hingga 300 persen menjadi 16.118 hektare, dibandingkan dua tahun sebelumnya yang berada di angka 5.147 hektare.
Hilman Afif, Juru Kampanye Auriga Nusantara, mengungkapkan bahwa mayoritas penghancuran terjadi di lahan gambut kaya karbon. Aktivitas ini diperkirakan telah melepaskan 12,2 juta metrik ton emisi CO2 ke atmosfer.
Koalisi yang terdiri dari Walhi Kalbar, AMAN, dan Greenpeace menekankan bahwa pembalakan ini berlangsung sangat brutal karena menyasar area bernilai konservasi tinggi (NKT). Data menunjukkan:
- 89.410 hektare dari izin perusahaan merupakan habitat penting bagi Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
- 83.060 hektare merupakan ekosistem gambut yang seharusnya dilindungi.
Aksi ini dinilai melanggar PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang melarang pembukaan lahan serta pembuatan drainase yang mengakibatkan gambut mengering.
Baca Juga: Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas: Berani Tidak?
Sanksi KLHK dan Aktivitas di Lapangan
Pada Maret 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya telah mengeluarkan perintah tegas untuk menghentikan seluruh operasi penebangan guna pemulihan lingkungan.
Namun, pemantauan lapangan oleh lembaga swadaya masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan masih terus berlangsung pasca-perintah tersebut dikeluarkan.
Siapa Pemilik PT Mayawana Persada?
Sejarah kepemilikan PT Mayawana Persada awalnya cukup jelas di bawah kendali Grup Alas Kusuma. Namun, sejak akhir 2022, struktur kepemilikan perusahaan berubah menjadi sangat kompleks dan sulit dilacak.
Desember 2022: Separuh saham dialihkan ke Green Ascend (M) Sdn Bhd yang berbasis di Malaysia, yang dimiliki oleh entitas di British Virgin Islands.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram