- Pengamat Yayat Supriatna menyatakan banjir terkait kerusakan hutan disebabkan kebijakan pascareformasi yang masif.
- Penyelesaian masalah deforestasi memerlukan pemetaan detail mengenai aktor utama dan legalitas perizinan lahan.
- Pemerintah wajib transparan membuka data izin kehutanan dari setiap periode untuk menentukan tanggung jawab.
Suara.com - Pengamat Lingkungan Hidup, Yayat Supriatna, memandang polemik banjir di Sumatera tidak boleh hanya dimaknai sebagai kegagalan kementerian kehutanan yang sedang menjabat saat ini.
Ia menegaskan bahwa kerusakan hutan yang menjadi pemicu utama banjir telah berlangsung jauh lebih lama dan melekat pada jejak panjang kebijakan pascareformasi yang membuka ruang bagi penguasaan lahan secara besar-besaran.
Penyelesaian masalah tidak bisa dicapai tanpa menelusuri akar waktu yang memicu deforestasi tersebut.
“Pertama, kita harus melihat data time series-nya itu berapa tahun. Sepuluh tahun atau berapa tahun sejak terjadinya penebangan hutan dan izin-izin kehutanan besar-besaran itu dikeluarkan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Ia kemudian menguraikan bahwa titik kritis masalah deforestasi sebenarnya muncul pada masa transisi politik nasional di awal reformasi ketika aturan dan tata kelola kehutanan belum tertata dengan baik.
Menurutnya, fase itu menjadi pintu masuk terbesar bagi pelemahan kontrol negara atas kawasan hutan.
“Kalau kita melihat awalnya, itu terjadi di awal reformasi. Pada saat itulah terjadi eskalasi penguasaan lahan di tengah lemahnya regulasi,” kata Yayat.
Dalam penjelasannya, Yayat juga menggambarkan persoalan serupa tidak hanya terjadi di satu wilayah tetapi merata di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara.
Ia menyebutkan bahwa kurun waktu hampir seperempat abad telah berlalu tanpa adanya koreksi signifikan terhadap kebijakan masa lalu.
Baca Juga: Kritik Pandji Pragiwaksono ke Zulhas di 2011: Daripada Tanam 1 Miliar Pohon, Mending Dijaga
“Jadi sebenarnya di wilayah Sumatera Utara—dan di tempat lain juga sama—semuanya dimulai ketika awal reformasi, saat aturan-aturan belum terstruktur dari masa Orde Baru menuju masa sekarang. Kalau kita hitung sejak reformasi, berarti hampir 24 tahun, sejak 1998. Ya kira-kira dari awal 200-an sampai 20 tahun terakhir,” tuturnya.
Yayat menilai bahwa pelemahan regulasi selama masa transisi itu membuka ruang bagi aktor-aktor besar melakukan ekspansi dan penjarahan kawasan hutan.
Ia menegaskan pentingnya mengidentifikasi siapa saja pihak yang berperan dalam perubahan besar tata guna lahan pada periode tersebut.
“Sejak kapan pelemahan-pelemahan itu terjadi? Termasuk pelepasan status kawasan yang menyebabkan alih fungsi, penjarahan, dan penguasaan. Sekarang pertanyaannya: siapa aktor-aktor besarnya dulu? Itu harus dipetakan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan praktik penebangan tidak pernah berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan pelaksana yang beroperasi di lapangan.
Hal itu membuat pemetaan legalitas menjadi krusial agar publik memahami perbedaan antara aktivitas yang diizinkan dan yang melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Jerome Polin Jelaskan Skala Deforestasi Indonesia Lewat Hitungan Matematika
-
DPR Desak Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatra dalam 30 Hari
-
Kritik Pandji Pragiwaksono ke Zulhas di 2011: Daripada Tanam 1 Miliar Pohon, Mending Dijaga
-
Panggul Beras Menteri Zulhas Disorot, Apa Tugas Menko Pangan?
-
Omara Esteghlal Kritisi Video Klarifikasi Zulkifli Hasan: Kita Hormat ke Orang yang Layak
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian