- Pemerintah Indonesia mengindikasikan subsidi besar untuk kendaraan listrik tidak diperpanjang.
- Anggaran subsidi EV akan dialihkan untuk mendukung pengembangan dan kemandirian produksi Mobil Nasional (Mobnas).
- Penghentian insentif, termasuk pembebasan PPN DTP dan PPnBM, diprediksi menyebabkan lonjakan harga jual mobil listrik.
Suara.com - Subsidi besar-besaran untuk kendaraan listrik (EV) di Indonesia tampaknya akan segera menemui titik akhir. Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa berbagai insentif fiskal yang selama ini dinikmati oleh produsen dan konsumen mobil listrik tidak akan diperpanjang pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini tentu menjadi sorotan tajam bagi masyarakat, terutama kalangan profesional muda di kota-kota besar yang sedang menimbang untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa anggaran yang semula dialokasikan untuk merangsang pasar mobil listrik akan diputar haluan.
Pemerintah berencana mengalihkan dana tersebut untuk mendukung pengembangan Mobil Nasional (Mobnas).
Pergeseran kebijakan ini menandai babak baru dalam strategi industri otomotif tanah air, yang kini lebih menitikberatkan pada kemandirian produksi domestik daripada sekadar adopsi teknologi impor.
Daftar Insentif yang Terancam Berhenti
Selama ini, harga mobil listrik di Indonesia bisa ditekan agar kompetitif dengan mobil bermesin pembakaran internal (ICE) berkat "karpet merah" perpajakan.
Jika insentif ini dihapus, harga jual kendaraan listrik di dealer diprediksi akan melonjak signifikan. Berikut adalah rincian subsidi pajak yang saat ini masih berlaku namun terancam disetop:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP 10 Persen
Baca Juga: Sebelum Jatuh Hati sama Honda HR-V: Simak Dulu Harga Mobil Bekas Lengkap dengan Pajak dan Ongkos BBM
Salah satu insentif yang paling dirasakan langsung oleh pembeli adalah PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menanggung 10 persen dari total 12 persen PPN yang seharusnya dibayar konsumen.
Artinya, pembeli hanya perlu membayar PPN sebesar 2 persen. Namun, fasilitas ini tidak diberikan kepada semua merek.
Hanya mobil listrik yang diproduksi secara lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang berhak mendapatkannya. Sejauh ini, pabrikan besar seperti Hyundai, Wuling, Chery, MG, dan Neta telah memanfaatkan skema ini untuk memikat pasar Indonesia.
2. Pembebasan Bea Masuk CBU (Impor Utuh)
Pemerintah juga memberikan kelonggaran luar biasa bagi merek baru yang ingin menjajaki pasar Indonesia melalui jalur impor utuh atau Completely Built Up (CBU).
Secara normal, mobil impor dikenakan bea masuk sebesar 50 persen. Namun, melalui program insentif saat ini, tarif tersebut dipangkas menjadi 0 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya
-
Aksi Borong Danantara Dongkrak Laju IHSG ke Level 8.000 Siang Ini
-
KB Bank Dorong Wirausaha Muda Berkelanjutan lewat Program Inkubasi GenKBiz Yogyakarta
-
Prabowo Luncurkan Proyek 'Gentengisasi', Biaya Ditanggung APBN
-
Harga Beras Naik di Tengah Deflasi, Harga Eceran Inflasi 3,44 Persen
-
Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
Petinggi Borong Saham BBCA saat Harga Diskon, Berapa Targetnya?
-
Emas Antam Ambruk, Harganya Jadi Rp 2.884.000/Gram