Bisnis / Makro
Jum'at, 19 Desember 2025 | 13:25 WIB
Ilustrasi pekerja sedang merakit mobil di sebuah pabrik otomotif. [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia mengindikasikan subsidi besar untuk kendaraan listrik tidak diperpanjang.
  • Anggaran subsidi EV akan dialihkan untuk mendukung pengembangan dan kemandirian produksi Mobil Nasional (Mobnas).
  • Penghentian insentif, termasuk pembebasan PPN DTP dan PPnBM, diprediksi menyebabkan lonjakan harga jual mobil listrik.

Fasilitas ini diberikan dengan syarat yang cukup ketat. Produsen wajib memberikan komitmen investasi berupa produksi lokal di masa depan dengan rasio 1:1.

Artinya, jumlah mobil yang diimpor tanpa bea masuk harus diganti dengan jumlah produksi lokal yang sama dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.

Sebanyak enam pabrikan telah menyanggupi komitmen ini, termasuk BYD, VinFast, Geely, Xpeng, Great Wall Motor, serta PT National Assemblers (AION, Citroen, Maxus, VW).

3. Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Melalui PMK No. 135 Tahun 2024, pemerintah memberikan insentif PPnBM 100 persen ditanggung pemerintah untuk mobil listrik berbasis baterai tertentu. Insentif ini mencakup unit yang diimpor secara CBU maupun yang dirakit di dalam negeri secara CKD (Completely Knocked Down).

Kebijakan ini sangat krusial karena tanpa insentif, mobil listrik dikategorikan sebagai barang mewah yang memiliki tarif pajak tinggi.

Pembebasan PPnBM ini menjadi alasan mengapa mobil listrik kelas menengah ke atas tetap bisa memiliki harga yang masuk akal di pasar otomotif nasional.

Langkah mengejutkan ini memicu perdebatan mengenai masa depan ekosistem hijau di Indonesia. Pemerintah berargumen bahwa pengembangan mobil nasional akan memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih berkelanjutan daripada terus-menerus memberikan subsidi pada produk yang komponen utamanya masih banyak bergantung pada rantai pasok global.

Pengembangan mobil nasional diharapkan dapat menghidupkan industri komponen lokal secara lebih masif, menciptakan lapangan kerja bagi tenaga ahli dalam negeri, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok otomotif regional.

Baca Juga: Sebelum Jatuh Hati sama Honda HR-V: Simak Dulu Harga Mobil Bekas Lengkap dengan Pajak dan Ongkos BBM

Namun, di sisi lain, penghentian insentif EV dikhawatirkan akan menghambat target net zero emission yang telah dicanangkan pemerintah.

Jika rencana ini benar-benar dieksekusi, kenaikan harga mobil listrik tidak dapat dihindari.

Sebagai gambaran, mobil listrik seharga Rp400 juta yang saat ini mendapat PPN DTP 10 persen bisa mengalami kenaikan harga sekitar Rp40 juta hanya dari sektor pajak saja. Belum lagi ditambah beban PPnBM yang mungkin akan kembali diberlakukan.

Para analis otomotif memprediksi penjualan mobil listrik akan mengalami penurunan tajam (anjlok) jika tidak ada skema transisi yang mulus.

Konsumen kemungkinan besar akan kembali melirik mobil hybrid atau bahkan kembali ke mobil konvensional karena faktor harga yang lebih ekonomis.

Bagi para produsen yang sudah terlanjur menanamkan modal besar dengan harapan adanya dukungan regulasi jangka panjang, kebijakan ini tentu menjadi tantangan berat bagi rencana bisnis mereka di Indonesia.

Load More