- Pemerintah Indonesia mengindikasikan subsidi besar untuk kendaraan listrik tidak diperpanjang.
- Anggaran subsidi EV akan dialihkan untuk mendukung pengembangan dan kemandirian produksi Mobil Nasional (Mobnas).
- Penghentian insentif, termasuk pembebasan PPN DTP dan PPnBM, diprediksi menyebabkan lonjakan harga jual mobil listrik.
Suara.com - Subsidi besar-besaran untuk kendaraan listrik (EV) di Indonesia tampaknya akan segera menemui titik akhir. Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa berbagai insentif fiskal yang selama ini dinikmati oleh produsen dan konsumen mobil listrik tidak akan diperpanjang pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini tentu menjadi sorotan tajam bagi masyarakat, terutama kalangan profesional muda di kota-kota besar yang sedang menimbang untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa anggaran yang semula dialokasikan untuk merangsang pasar mobil listrik akan diputar haluan.
Pemerintah berencana mengalihkan dana tersebut untuk mendukung pengembangan Mobil Nasional (Mobnas).
Pergeseran kebijakan ini menandai babak baru dalam strategi industri otomotif tanah air, yang kini lebih menitikberatkan pada kemandirian produksi domestik daripada sekadar adopsi teknologi impor.
Daftar Insentif yang Terancam Berhenti
Selama ini, harga mobil listrik di Indonesia bisa ditekan agar kompetitif dengan mobil bermesin pembakaran internal (ICE) berkat "karpet merah" perpajakan.
Jika insentif ini dihapus, harga jual kendaraan listrik di dealer diprediksi akan melonjak signifikan. Berikut adalah rincian subsidi pajak yang saat ini masih berlaku namun terancam disetop:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP 10 Persen
Baca Juga: Sebelum Jatuh Hati sama Honda HR-V: Simak Dulu Harga Mobil Bekas Lengkap dengan Pajak dan Ongkos BBM
Salah satu insentif yang paling dirasakan langsung oleh pembeli adalah PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menanggung 10 persen dari total 12 persen PPN yang seharusnya dibayar konsumen.
Artinya, pembeli hanya perlu membayar PPN sebesar 2 persen. Namun, fasilitas ini tidak diberikan kepada semua merek.
Hanya mobil listrik yang diproduksi secara lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang berhak mendapatkannya. Sejauh ini, pabrikan besar seperti Hyundai, Wuling, Chery, MG, dan Neta telah memanfaatkan skema ini untuk memikat pasar Indonesia.
2. Pembebasan Bea Masuk CBU (Impor Utuh)
Pemerintah juga memberikan kelonggaran luar biasa bagi merek baru yang ingin menjajaki pasar Indonesia melalui jalur impor utuh atau Completely Built Up (CBU).
Secara normal, mobil impor dikenakan bea masuk sebesar 50 persen. Namun, melalui program insentif saat ini, tarif tersebut dipangkas menjadi 0 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan