- Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menggarisbawahi revisi UU P2SK untuk jaminan perlindungan nasabah kripto.
- Revisi ini bertujuan mengatasi kerentanan praktik pembelian kripto oleh exchanger atas nama mereka sendiri.
- Tujuannya adalah agar aset kripto berkembang profesional di bawah tata kelola ketat OJK sebagai regulator.
Suara.com - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK salah satunya bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah kripto.
Dia menyoroti kerentanan yang terjadi di industri kripto yang jamak ditemui. Salah satunya ketika nasabah membeli kripto dari exchanger.
"Praktek-praktek yang selama ini berjalan, dimana seorang biasa saja, exchanger itu, dia punya exchanger. Kemudian exchanger membeli crypto pakai uangnya nasabah, yang menaruh kepercayaan kepada exchanger untuk membelikan aset crypto, tetapi dibeli atas nama exchanger," kata Misbakhun seperti dikutip, Minggu (21/12/2025).
Hal itu menurutnya menyimpan kerentanan di baliknya. Sebab, tak menutup kemungkinan jika kripto yang dibeli belum dilunasi exchanger.
"Dan kemudian barangnya diambil, masih atas nama exchanger, dan belum tentu barang ini sudah dibeli, uangnya sudah diserahkan apa tidak," kata Misbakhun.
Untuk itu ditegaskan Misbakhun, sangat penting memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah kripto dengan melakukan revisi pada UU P2SK.
"Hal-hal yang seperti ini kan harus diatur tata kelolanya. Nah inilah kalau menurut saya, tentunya ini menimbulkan konsekuensi, ada orang yang harus diatur tata kelolanya ini, menjalankan praktek bisnis yang baru, dia harus menyesuaikan," ujarnya.
Dia memaparkan, kripto telah dijadikan sebagai aset keuangan melalui UU P2SK. Karenanya, harus mengadopsi standar tata kelola sektor keuangan yang ketat.
"Maka kita harus mengikuti tata kelola pemerintah di sektor keuangan. Dimana regulator, pengawas, dan kemudian ada unsur pelindungan terhadap konsumen, pengaturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Misbakun.
Baca Juga: Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
Harapannya, lewat revisi UU P2SK aset kripto dapat berkembang menjadi instrumen investasi dengan sistem tata kelola yang profesional dan kredibel.
"Karena keinginan kita cuma satu, aset digital ini menjadi aset yang diminati oleh generasi baru, terutama generasi Z (Gen Z). Dan kemudian yang kuat itu adalah anak bangsa kita," kata Misbakhun.
"Jangan sampai kemudian yang memainkan peran justru pedagang asing, memakai platform asing, memakai uang dalam negeri," sambungnya.
Sementara itu, CEO & Founder, FLOQ Yudhono Rawis melihat adanya keinginan pemerintah untuk memastikan perlindungan bagi nasabah kripto.
"Kalau misalnya kita bicara mengenai exchange yang tidak diatur ataupun diawasi oleh pemerintah Indonesia, nanti kalau misalnya mereka drop, pertanggungjawabannya bagaimana? Jadi, itu langkah yang bagus sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," kata Yudhono.
Selain itu, menurutnya juga terkait dengan perlindungan terhadap exchanger lokal.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%