-
CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis melihat pemerintah ingin memastikan perlindungan bagi konsumen kripto dalam RUU P2SK.
-
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menggarisbawahi revisi UU P2SK untuk jaminan perlindungan nasabah kripto.
- Revisi ini bertujuan mengatasi kerentanan praktik pembelian kripto oleh exchanger atas nama mereka sendiri.
Suara.com - Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK dilihat sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan nasabah industri aset kripto.
Hal disampaikan CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis yang juga melihat revisi undang-undang ini sebagai sinyal positif dalam industri yang terus berkembang pesat di Tanah Air.
"Kalau misalnya kita bicara mengenai exchange yang tidak diatur ataupun diawasi oleh pemerintah Indonesia, nanti kalau misalnya mereka drop, pertanggungjawabannya bagaimana? Jadi, itu langkah yang bagus sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," kata Yudhono.
Selain itu, menurutnya juga terkait dengan perlindungan terhadap exchanger lokal.
"Mau melindungi exchange lokal juga. Which is, bagus dong," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan RUU P2SK salah satunya bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah kripto.
Dia menyoroti kerentanan yang terjadi di industri kripto yang jamak ditemui. Salah satunya ketika nasabah membeli kripto dari exchanger.
"Praktek-praktek yang selama ini berjalan, dimana seorang biasa saja, exchanger itu, dia punya exchanger. Kemudian exchanger membeli crypto pakai uangnya nasabah, yang menaruh kepercayaan kepada exchanger untuk membelikan aset crypto, tetapi dibeli atas nama exchanger," kata Misbakhun seperti dikutip, Minggu (21/12/2025).
Hal itu menurutnya menyimpan kerentanan di baliknya. Sebab, tak menutup kemungkinan jika kripto yang dibeli belum dilunasi exchanger.
Baca Juga: Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
"Dan kemudian barangnya diambil, masih atas nama exchanger, dan belum tentu barang ini sudah dibeli, uangnya sudah diserahkan apa tidak," kata Misbakhun.
Untuk itu ditegaskan Misbakhun, sangat penting memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah kripto dengan melakukan revisi pada UU P2SK.
"Hal-hal yang seperti ini kan harus diatur tata kelolanya. Nah inilah kalau menurut saya, tentunya ini menimbulkan konsekuensi, ada orang yang harus diatur tata kelolanya ini, menjalankan praktek bisnis yang baru, dia harus menyesuaikan," ujarnya.
Dia memaparkan, kripto telah dijadikan sebagai aset keuangan melalui UU P2SK. Karenanya, harus mengadopsi standar tata kelola sektor keuangan yang ketat.
"Maka kita harus mengikuti tata kelola pemerintah di sektor keuangan. Dimana regulator, pengawas, dan kemudian ada unsur pelindungan terhadap konsumen, pengaturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Misbakun.
Harapannya, lewat revisi UU P2SK aset kripto dapat berkembang menjadi instrumen investasi dengan sistem tata kelola yang profesional dan kredibel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra