-
CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis melihat pemerintah ingin memastikan perlindungan bagi konsumen kripto dalam RUU P2SK.
-
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menggarisbawahi revisi UU P2SK untuk jaminan perlindungan nasabah kripto.
- Revisi ini bertujuan mengatasi kerentanan praktik pembelian kripto oleh exchanger atas nama mereka sendiri.
Suara.com - Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK dilihat sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan nasabah industri aset kripto.
Hal disampaikan CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis yang juga melihat revisi undang-undang ini sebagai sinyal positif dalam industri yang terus berkembang pesat di Tanah Air.
"Kalau misalnya kita bicara mengenai exchange yang tidak diatur ataupun diawasi oleh pemerintah Indonesia, nanti kalau misalnya mereka drop, pertanggungjawabannya bagaimana? Jadi, itu langkah yang bagus sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," kata Yudhono.
Selain itu, menurutnya juga terkait dengan perlindungan terhadap exchanger lokal.
"Mau melindungi exchange lokal juga. Which is, bagus dong," katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan RUU P2SK salah satunya bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah kripto.
Dia menyoroti kerentanan yang terjadi di industri kripto yang jamak ditemui. Salah satunya ketika nasabah membeli kripto dari exchanger.
"Praktek-praktek yang selama ini berjalan, dimana seorang biasa saja, exchanger itu, dia punya exchanger. Kemudian exchanger membeli crypto pakai uangnya nasabah, yang menaruh kepercayaan kepada exchanger untuk membelikan aset crypto, tetapi dibeli atas nama exchanger," kata Misbakhun seperti dikutip, Minggu (21/12/2025).
Hal itu menurutnya menyimpan kerentanan di baliknya. Sebab, tak menutup kemungkinan jika kripto yang dibeli belum dilunasi exchanger.
Baca Juga: Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
"Dan kemudian barangnya diambil, masih atas nama exchanger, dan belum tentu barang ini sudah dibeli, uangnya sudah diserahkan apa tidak," kata Misbakhun.
Untuk itu ditegaskan Misbakhun, sangat penting memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah kripto dengan melakukan revisi pada UU P2SK.
"Hal-hal yang seperti ini kan harus diatur tata kelolanya. Nah inilah kalau menurut saya, tentunya ini menimbulkan konsekuensi, ada orang yang harus diatur tata kelolanya ini, menjalankan praktek bisnis yang baru, dia harus menyesuaikan," ujarnya.
Dia memaparkan, kripto telah dijadikan sebagai aset keuangan melalui UU P2SK. Karenanya, harus mengadopsi standar tata kelola sektor keuangan yang ketat.
"Maka kita harus mengikuti tata kelola pemerintah di sektor keuangan. Dimana regulator, pengawas, dan kemudian ada unsur pelindungan terhadap konsumen, pengaturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Misbakun.
Harapannya, lewat revisi UU P2SK aset kripto dapat berkembang menjadi instrumen investasi dengan sistem tata kelola yang profesional dan kredibel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini
-
Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah