- Pemerintah mendorong transformasi aset kripto menjadi aset keuangan yang diawasi ketat oleh OJK.
- Penguatan regulasi ini bertujuan memperkuat fundamental ekonomi digital serta menjamin kepastian hukum bagi investor.
- UU P2SK menetapkan struktur LJK Aset Kripto yang mencakup bursa, kliring, kustodian, dan pedagang resmi.
Kepastian hukum dianggap sebagai magnet bagi investor baru. Tanpa aturan yang jelas, investor cenderung merasa ragu untuk menanamkan modal dalam jumlah besar.
Sebaliknya, regulasi yang suportif namun tegas akan menciptakan rasa aman yang mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan.
Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkenalkan entitas baru yang disebut Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto).
Lembaga ini didefinisikan sebagai badan yang menjalankan seluruh rangkaian kegiatan di sektor keuangan digital berbasis kripto. Aset kripto kini dikategorikan dalam kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Berdasarkan rincian dalam Pasal 215A, struktur LJK Aset Kripto diatur secara menyeluruh, mencakup:
Bursa Kripto
Lembaga Kliring
Lembaga Kustodian
Pedagang Aset Kripto
Baca Juga: Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
Aturan ini mewajibkan seluruh elemen pendukung di industri ini untuk mengantongi izin resmi serta melaporkan setiap aktivitasnya kepada OJK tanpa terkecuali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok Rp32 Triliun
-
Tak Ambil Pusing Soal Outlook Peringkat Moody's, Airlangga: Indonesia Tetap Investment Grade
-
Rupiah Amblas Imbas Moody's Kasih Rating Negatif ke Indonesia