- Pemerintah mendorong transformasi aset kripto menjadi aset keuangan yang diawasi ketat oleh OJK.
- Penguatan regulasi ini bertujuan memperkuat fundamental ekonomi digital serta menjamin kepastian hukum bagi investor.
- UU P2SK menetapkan struktur LJK Aset Kripto yang mencakup bursa, kliring, kustodian, dan pedagang resmi.
Kepastian hukum dianggap sebagai magnet bagi investor baru. Tanpa aturan yang jelas, investor cenderung merasa ragu untuk menanamkan modal dalam jumlah besar.
Sebaliknya, regulasi yang suportif namun tegas akan menciptakan rasa aman yang mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan.
Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkenalkan entitas baru yang disebut Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto).
Lembaga ini didefinisikan sebagai badan yang menjalankan seluruh rangkaian kegiatan di sektor keuangan digital berbasis kripto. Aset kripto kini dikategorikan dalam kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Berdasarkan rincian dalam Pasal 215A, struktur LJK Aset Kripto diatur secara menyeluruh, mencakup:
Bursa Kripto
Lembaga Kliring
Lembaga Kustodian
Pedagang Aset Kripto
Baca Juga: Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
Aturan ini mewajibkan seluruh elemen pendukung di industri ini untuk mengantongi izin resmi serta melaporkan setiap aktivitasnya kepada OJK tanpa terkecuali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026