ARSIP - Aksi ribuan buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
- Pemerintah pusat mengesahkan formula baru perhitungan upah minimum 2026 melalui PP, menjamin tidak ada pemotongan upah.
- Dewan Pengupahan Daerah bertanggung jawab penuh merekomendasikan angka upah berdasarkan data KHL dan kondisi ekonomi lokal.
- Gubernur wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, memastikan adanya kenaikan upah minimum.
Penegasan ini sangat krusial bagi buruh di daerah seperti Papua Tengah dan Papua Barat yang sempat mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif pada kuartal III 2025.
"Tidak ada narasi upah turun. Formula yang kami gunakan secara matematis tetap menghasilkan kenaikan karena menjumlahkan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa," tutur Menaker.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di kota-kota besar Indonesia sekaligus memberikan kepastian bagi iklim investasi.
Pemerintah optimistis, dengan kolaborasi antara Dewan Pengupahan dan kepala daerah, besaran upah yang ditetapkan nantinya akan mampu menyeimbangkan kesejahteraan buruh dengan keberlanjutan operasional perusahaan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Kenaikan Gaji Pekerja RI Bakal Melambat 5,8 Persen Tahun 2026
-
Isu Dinamika Bisnis Menyeruak dalam RUPSLB SMGR
-
Lalu Lalang Penumpang Udara saat Nataru Diprediksi Lebih dari 10,5 Juta Orang
-
Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Senilai Rp870 Miliar
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Tarif Ekspor Indonesia ke AS 'Dipangkas' dari 32% ke 19%, Ini Daftar Produk Kebagian 'Durian Runtuh'
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Fenomena Discouraged Workers: Mengapa Jutaan Warga RI Menyerah Cari Kerja?