Bisnis / Makro
Selasa, 23 Desember 2025 | 15:52 WIB
ARSIP - Aksi ribuan buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat mengesahkan formula baru perhitungan upah minimum 2026 melalui PP, menjamin tidak ada pemotongan upah.
  • Dewan Pengupahan Daerah bertanggung jawab penuh merekomendasikan angka upah berdasarkan data KHL dan kondisi ekonomi lokal.
  • Gubernur wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, memastikan adanya kenaikan upah minimum.

Penegasan ini sangat krusial bagi buruh di daerah seperti Papua Tengah dan Papua Barat yang sempat mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif pada kuartal III 2025.

"Tidak ada narasi upah turun. Formula yang kami gunakan secara matematis tetap menghasilkan kenaikan karena menjumlahkan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa," tutur Menaker.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di kota-kota besar Indonesia sekaligus memberikan kepastian bagi iklim investasi.

Pemerintah optimistis, dengan kolaborasi antara Dewan Pengupahan dan kepala daerah, besaran upah yang ditetapkan nantinya akan mampu menyeimbangkan kesejahteraan buruh dengan keberlanjutan operasional perusahaan.

Load More