- Harga emas Antam per gram naik Rp29.000 menjadi Rp2.590.000 pada Rabu, 24 Desember 2025.
- Kenaikan mingguan total emas Antam mencapai Rp75.000, menandai apresiasi signifikan dalam sepekan.
- Pembelian emas dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45% (dengan NPWP) atau 0,9% (tanpa NPWP).
Suara.com - Pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (24/12/2025), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan lonjakan tajam.
Tidak tanggung-tanggung, harga emas hari ini meroket sebesar Rp29.000, membawa nilai satu gram emas Antam ke level Rp2.590.000.
Angka ini jauh meninggalkan posisi sebelumnya yang masih bertengger di level Rp2.561.000 per gram. Kenaikan signifikan ini dipandang sebagai respons pasar terhadap ketidakpastian ekonomi global dan dinamika nilai tukar yang membuat aset safe haven seperti emas semakin diburu oleh para investor.
Jika menilik ke belakang, pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan performa yang sangat impresif.
Pada Rabu pekan lalu (17/12/2025), harga emas Antam masih berada di kisaran Rp2.515.000 per gram.
Dengan posisi hari ini di angka Rp2.590.000, maka dalam kurun waktu hanya tujuh hari, harga emas telah mengalami apresiasi atau kenaikan total sebesar Rp75.000 per gram.
Kenaikan akumulatif sebesar hampir 3 persen dalam sepekan ini merupakan salah satu lompatan mingguan tertinggi sepanjang semester kedua tahun 2025.
Bagi Anda yang berencana melakukan pembelian hari ini, berikut adalah rincian harga berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di butik Logam Mulia Antam:
Pecahan 0,5 gram: Rp1.345.000
Pecahan 1 gram: Rp2.590.000
Pecahan 2 gram: Rp5.120.000
Pecahan 3 gram: Rp7.655.000
Pecahan 5 gram: Rp12.725.000
Pecahan 10 gram: Rp25.395.000
Pecahan 25 gram: Rp63.362.000
Pecahan 50 gram: Rp126.645.000
Pecahan 100 gram: Rp253.212.000
Pecahan 250 gram: Rp632.765.000
Pecahan 500 gram: Rp1.265.320.000
Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp2.530.600.000
Baca Juga: Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
Perlu dicatat bahwa harga tersebut merupakan harga dasar yang belum termasuk potongan pajak sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.
Pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan aturan pajak yang ketat bagi transaksi logam mulia. Untuk setiap pembelian emas batangan, konsumen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki atau tidak melampirkan NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami kenaikan yang sejalan dengan harga pasar, kini berada di angka Rp2.449.000 per gram.
Namun, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali koleksi emasnya ke PT Antam Tbk, terdapat aturan pajak tambahan jika nilai transaksinya melebihi Rp10 juta.
Sesuai aturan PPh 22 atas transaksi buyback, potongan pajak yang dikenakan adalah:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri