- IASC menerima 373.129 laporan penipuan dari November 2024 hingga 30 November 2025.
- Total dana korban yang dilaporkan mencapai Rp8,2 triliun dengan 117.301 rekening diblokir.
- OJK menerima 23.147 pengaduan entitas ilegal, didominasi pinjaman daring ilegal, sepanjang 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih ada rekening yang ditutup dikarenakan terkena penipuan. Hal itu berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 November 2025, IASC telah menerima 373.129 laporan yang terdiri dari 202.426 laporan.
Adapun, laporan ini disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Dia mengatakan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301.
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp389.3 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan ," jelasnya.
Sementara itu, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 17 November 2025 terdapat 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 48.355 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 17.939 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 18.678 dari industri financial technology, 9.591 dari perusahaan pembiayaan, 1.442 dari perusahaan asuransi.
Baca Juga: OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
Sisanya, sebanyak 705 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal.
Untuk itu, OJK terus meminta masyarakat agar meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjebak kasus penipuan.
Berita Terkait
-
Rencana KBMI 1 Mau Dihapus, OJK: Ekonomi Indonesia Butuh Bank-bank Besar
-
OJK: Pembobolan Bank dengan Kerugian Ratusan Miliar Ulah Organisasi Kriminal
-
Aset Perbankan Syariah Pecah Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.028 Triliun
-
Paylater Melejit, OJK Ungkap NPL Produk BNPL Lebih Tinggi dari Kredit Bank
-
Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Perhatian! Tiket Kereta Api Nataru Hampir Habis Terjual
-
Begini Update Kelistrikan di Aceh, Sudah Menyala Semua?
-
Libur Nataru, 348 Cabang BSI Siap Layani Nasabah
-
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
-
Libur Panjang, Nilai Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok 1,17 Persen
-
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
-
Gandeng Vantara India, Kemenhut Revitalisasi Rumah Sakit Gajah Way Kambas
-
Dikeluhkan Petani, Pemerintah Langsung Pangkas Regulasi dan Turunkan HET Pupuk 20 Persen
-
Profil PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB): Saham, Pemilik, dan Keuangan
-
Cek dan Unduh SK PPPK Paruh Waktu di MyASN