- Direktur Utama Perum Bulog akan memotong jalur distribusi MinyaKita yang panjang agar harga jual sesuai HET Rp 15.700.
- Bulog, ID Food, dan Agrinas Palma mendapat jatah 35% pasokan MinyaKita dari kebijakan DMO produsen kelapa sawit.
- Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat distribusi MinyaKita melalui BUMN untuk menjaga stabilitas harga konsumen.
Suara.com - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Pahlevi, akan memotong jalur distribusi minyak goreng curah kemasan atau MinyaKita yang terlalu panjang.
Dengan begitu, harga MinyaKita akan tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Selama penyaluran MinyaKita itu panjang, dari produsen ke distributor 1, kemudian ke distributor 2, baru ke pengecer. Sehingga, ada rembesan harga, yang membuat MinyaKita tidak sesuai HET.
"Sebagai penyalur utamanya langsung ke para pengecer betul ya jadi tidak ada distribusi 1 dan distribusi 2 lagi. Tapi langsung kepada para pengecer harapannya apa? untuk memotong rantai atau rantai distribusi yang terlalu panjang," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
"Sehingga, harga-harga minyak itu betul-betul rendah sehingga menjamin masyarakat dapat membeli dengan murah dan kualitas yang terjamin," sambung Rizal.
Ia menambahkan, Bulog bersama ID Food dan Agrinas Palma Nusantara akan mendapatkan jatah pasokan MinyaKita dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari produsen kelapa sawit.
"Sesuai dengan Permendag yang baru peraturan Menteri Perdagangan bahwa bulog bulog bersama ID Food dan Agrinas Palma nanti diberi 35 persen dari DMO ya sekitar 790 ribu kiloliter," ucap Rizal.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola MinyaKita.
Regulasi baru ini menitikberatkan penguatan distribusi melalui badan usaha milik negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di tingkat konsumen.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Lanjut di 2026 untuk 18 Juta Penerima
Regulasi ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Ketentuan ini sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Revisi kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola MinyaKita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
Pemerintah menilai efisiensi distribusi menjadi kunci dalam menjaga harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Mendag dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
"Pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April