- Pelaku usaha konstruksi berharap pemerintahan baru membuka ruang bagi UMKM dalam proyek infrastruktur meskipun regulasi sudah ada.
- Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 telah mengakomodasi 87 ribu UMKM konstruksi melalui segmentasi klasifikasi usaha K1, K2, dan K3.
- Gapensi meminta pemerintah menyiapkan paket pekerjaan sesuai segmentasi agar UMKM dapat berpartisipasi aktif dalam percepatan pembangunan.
Suara.com - Pelaku usaha konstruksi menaruh harapan besar kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar proyek-proyek infrastruktur ke depan benar-benar membuka ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) konstruksi. Regulasi dinilai sudah tersedia, namun implementasi di lapangan masih minim dirasakan pelaku usaha kecil.
Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025 yang dinilai telah mengakomodasi sekitar 87 ribu pelaku UMKM konstruksi melalui pembagian segmentasi usaha.
"Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 ini sudah mengakomodir kurang lebih 87 ribu pelaku UMKM konstruksi. Di situ sudah ada segmentasinya, ada klasifikasi besar, menengah, khusus, lalu K1, K2, dan K3," ujar Andi di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dalam aturan tersebut, klasifikasi K1 atau kecil 1 memiliki batas nilai pekerjaan hingga Rp 2,5 miliar. Sementara K2 berada pada kisaran Rp 2,5 miliar hingga Rp 7,5 miliar, dan K3 dengan nilai pekerjaan Rp 7,5 miliar sampai Rp 15 miliar.
Meski demikian, Andi menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya berdampak bagi pelaku UMKM, karena belum diikuti dengan penyediaan paket pekerjaan yang sesuai. Ia pun mengibaratkan kebijakan tersebut seperti rumah kosong tanpa penghuni.
"Ini ibaratnya rumah, sudah ada rumahnya, tapi belum ada isinya. Harapan kami, pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran benar-benar menyiapkan paket-paket pekerjaan yang sesuai segmentasi itu, agar teman-teman UMKM bisa berkompetisi," kata Andi.
Ia juga menyinggung kebijakan sebelumnya, seperti Perpres Nomor 46 yang mengatur penunjukan langsung hingga Rp 400 juta, namun dinilai belum maksimal dirasakan UMKM konstruksi. Bahkan, anggaran revitalisasi pendidikan yang sempat mencapai belasan triliun rupiah justru tidak banyak mengalir ke pelaku UMKM karena dialihkan ke skema swakelola.
"Harapan kami ke depan, percepatan pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang Bapak Presiden, klasifikasi usaha ini bisa menjadi garda terdepan. Tapi pekerjaan-pekerjaan kecil, yang di bawah Rp 15 miliar, harus disiapkan slotnya," bebernya.
Andi menekankan, Gapensi tidak mempersoalkan proyek-proyek bernilai besar yang dikerjakan BUMN atau kontraktor nasional. Namun, perhatian khusus perlu diberikan kepada puluhan ribu UMKM konstruksi agar tidak tersisih dalam agenda percepatan pembangunan.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
"Kalau yang Rp 100 miliar ke atas silahkan, itu memang kelasnya BUMN dan pelaku usaha nasional. Tapi kami fokus pada pelaku UMKM yang jumlahnya lebih dari 87 ribu itu," tegasnya.
Menurut Andi, meskipun secara formal tender proyek bersifat terbuka, dalam praktik percepatan pembangunan banyak pekerjaan yang ditugaskan langsung, seperti pembangunan sekolah rakyat, kampung nelayan, irigasi, hingga cetak sawah. Kondisi ini membuat UMKM semakin sulit mendapatkan porsi pekerjaan.
"Ini langkah positif, tapi jangan sampai hanya sekadar permen. Jangan sampai rumahnya ada, tapi isinya tidak ada. Implementasinya yang kami tunggu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis