- OJK dan PPATK menyampaikan kasus fraud Dana Syariah Indonesia di Komisi III DPR pada 15 Januari 2026; dana lender tersangkut Rp1,4 triliun.
- PPATK menduga DSI melakukan praktik skema ponzi berkedok syariah dan telah memblokir 33 rekening afiliasi DSI.
- OJK telah melaporkan gagal bayar DSI kepada Presiden Prabowo dan terus menelusuri aset DSI sejak 2 Desember 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan kasus fraud pinjol PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026).
OJK dalam laporannya mengungkapkan dana lender yang masih tersangkut di DSI berjumlah Rp1,4 triliun. Sementara PPATK membuka fakta aliran dana DSI yang mencurigakan, serta menekankan bahwa DSI melakukan praktik skema ponzi berkedok syariah.
Dalam pertemuan itu, OJK menjelaskan sudah melaporkan informasi mengenai gagal bayar yang dialami lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman OJK dipanggil oleh Presiden Prabowo lewat asisten khusus untuk melaporkan kasus fraud DSI.
"Kami juga sudah melaporkan ke istana juga karena kami dipanggil asisten khusus presiden mengenai hal ini juga,” kata Agusman dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Agusman juga telah melaporkan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI. Dia pun menambahkan bahwa kasus gagal bayar ini juga diawasi oleh PPATK dan Bareskrim dalam menyelesaikan pencairan uang lender.
“Kami juga sudah menjelaskan di Komisi XI (terkait) masalah ini,” katanya.
OJK Lacak Aset DSI
Sebelumnya Agusman pada awal pekan ini membeberkan OJK terus melakukan penelusuran aset dan underlying pendanaan DSI dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi.
Baca Juga: Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, menurut Agusman, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender.
Sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam status pengawasan khusus. Agusman menjelaskan bahwa pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan.
OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha pindar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2024.
OJK juga telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari pelindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor.
Skema Ponzi Berkedok Syariah
Pada kesempatan yang sama PPATK melaporkan telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tindak lanjut permintaan OJK.
Berita Terkait
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PELNI, Ini Penyebabnya
-
Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?
-
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan