- OJK resmi membubarkan Dana Pensiun PELNI berdasarkan surat KEP-1/D.05/2026 efektif sejak 30 September 2025.
- Keputusan pembubaran ini dikeluarkan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun sesuai regulasi yang berlaku di OJK.
- Tim Likuidasi telah ditetapkan untuk melaksanakan proses pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun PELNI di Jakarta.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PELNI. Hal ini Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 13 Januari 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-1/D.05/2026 per 5 Januari 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun PELNI.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) KEP-1/D.05/2026 pada tanggal 5 Januari 2026 membubarkan Dana Pensiun PELNI, yang beralamat di Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2025," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dikutip dari laman website resminya, Kamis (15/1/2026).
Kata dia, pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610 Telepon 021-4209027, 4211930 Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," katanya.
Selanjutnya, keputusan nomor KEP-1/D.05/2026 per 30 September 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun PELNI.
Adapun, Tim Likuidasi Dana Pensiun PELNI bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Berikut nama-nama tim likuidator berdasarkan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner sebagai berikut:
- Enny Pancawardani E. (Ketua);
- Daniel P. Tampubolon (Sekretaris);
- Suharyanto (Anggota);
- Ir. Daniel L. Lasambouw (Anggota); dan
- Agus Mulyono (Anggota).
Berita Terkait
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
IHSG Cetak Rekor ke Level 9.000, BEI: Kepercayaan Investor Makin Kuat
-
NWP Property Operasikan PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan
-
Pemerintah Mau Guyur Dana Rp 6 Miliar Buat Hidupkan Industri Tekstil
-
Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan di Ekosistem Venture Capital
-
Pelaku Industri Keluhkan Kuota PLTS Atap Masih Jadi Hambatan
-
Shell, BP dan Vivo Diminta Bernegosiasi dengan Pertamina untuk Beli Solar
-
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
-
CEO Danantara: 1.320 Huntara Bakal Diserahkan ke Korban Banjir Sumatera Besok
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga
-
Pemerintah Buka Seluasnya Akses Pasar Ekspor untuk Redam Gejolak Ekonomi Global