- OJK resmi membubarkan Dana Pensiun PELNI berdasarkan surat KEP-1/D.05/2026 efektif sejak 30 September 2025.
- Keputusan pembubaran ini dikeluarkan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun sesuai regulasi yang berlaku di OJK.
- Tim Likuidasi telah ditetapkan untuk melaksanakan proses pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun PELNI di Jakarta.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PELNI. Hal ini Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 13 Januari 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-1/D.05/2026 per 5 Januari 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun PELNI.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) KEP-1/D.05/2026 pada tanggal 5 Januari 2026 membubarkan Dana Pensiun PELNI, yang beralamat di Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2025," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dikutip dari laman website resminya, Kamis (15/1/2026).
Kata dia, pembubaran Dana Pensiun PELNI dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Komp. Perkantoran Jalan Bungur Besar Raya No. 40i, Jakarta Pusat, 10610 Telepon 021-4209027, 4211930 Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," katanya.
Selanjutnya, keputusan nomor KEP-1/D.05/2026 per 30 September 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun PELNI.
Adapun, Tim Likuidasi Dana Pensiun PELNI bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Berikut nama-nama tim likuidator berdasarkan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner sebagai berikut:
- Enny Pancawardani E. (Ketua);
- Daniel P. Tampubolon (Sekretaris);
- Suharyanto (Anggota);
- Ir. Daniel L. Lasambouw (Anggota); dan
- Agus Mulyono (Anggota).
Berita Terkait
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Bulog Dukung Upaya Menjaga Kelancaran Penyaluran Tebu Petani di Blora
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026