- OJK mengawasi ketat praktik gesek tunai (gestun) karena tidak sesuai kriteria layanan Buy Now Pay Later berizin.
- Kepala Eksekutif OJK menegaskan gestun ilegal sebab tidak ada transaksi barang atau jasa sebagai dasar pembiayaan.
- Gestun didefinisikan sebagai mengubah limit paylater menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif yang berisiko tinggi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat mengenai praktik gesek tunai (gestun) di paylater.
Pasalnya, penggunaan ini pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menekankan, praktik gestun bukan bagian dari skema penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti atau paylater yang berizin.
"Karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun, dan mendorong penyelenggaraan. untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pasalnya, praktik gesek tunai (gestun) kian menjamur yang aksesnya. Salah satunya merambah ke ranah digital toko fisik, dari pusat perbelanjaan hingga konter pulsa jalanan.
Apalagi, praktik gestun ini terbilang ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Meski, belum diatur secara eksplisit dalam POJK 32/2025.
"OJK minta penyelenggaraan memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaandan pelindungan konsumen," tandasnya.
Apa Itu Metode Praktik Gesek Tunai?
Baca Juga: Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia
Praktik gesek tunai (gestun) di paylater adalah aktivitas ilegal mengubah limit paylater menjadi uang tunai dengan skema transaksi fiktif.
Hal ini seoralh membeli barang atau jasa padahal hanya mencairkan dana tunai yang dipotong biaya jasa tinggi dan ini sangat berisiko serta melanggar aturan karena paylater seharusnya untuk pembiayaan pembelian produk, bukan pinjaman tunai.
Lantas mengapa dianggap ilegal?
Praktik gesek tunai di paylater dianggap ilegal karena tidak sesuai dalam aturan. POJK nomor 32 tahun 2025.
Aturan mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu.
Selain itu, layanan BNPL juga dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.
Artinya, secara prinsip gestun tidak sejalan dengan definisi dan karakteristik pembiayaan BNPL.
Berita Terkait
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout
-
Konflik Israel - Lebanon Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 persen
-
SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini
-
Dolar AS Mulai Stabil, Rupiah Berpeluang Menguat
-
Ikuti Tren Global, Harga Avtur Pertamina Turun hingga 10 Persen
-
Harga BBM di SPBU Swasta hingga Pertamina per 1 Juni 2026