- OJK mengawasi ketat praktik gesek tunai (gestun) karena tidak sesuai kriteria layanan Buy Now Pay Later berizin.
- Kepala Eksekutif OJK menegaskan gestun ilegal sebab tidak ada transaksi barang atau jasa sebagai dasar pembiayaan.
- Gestun didefinisikan sebagai mengubah limit paylater menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif yang berisiko tinggi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat mengenai praktik gesek tunai (gestun) di paylater.
Pasalnya, penggunaan ini pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menekankan, praktik gestun bukan bagian dari skema penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti atau paylater yang berizin.
"Karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun, dan mendorong penyelenggaraan. untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pasalnya, praktik gesek tunai (gestun) kian menjamur yang aksesnya. Salah satunya merambah ke ranah digital toko fisik, dari pusat perbelanjaan hingga konter pulsa jalanan.
Apalagi, praktik gestun ini terbilang ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Meski, belum diatur secara eksplisit dalam POJK 32/2025.
"OJK minta penyelenggaraan memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaandan pelindungan konsumen," tandasnya.
Apa Itu Metode Praktik Gesek Tunai?
Baca Juga: Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia
Praktik gesek tunai (gestun) di paylater adalah aktivitas ilegal mengubah limit paylater menjadi uang tunai dengan skema transaksi fiktif.
Hal ini seoralh membeli barang atau jasa padahal hanya mencairkan dana tunai yang dipotong biaya jasa tinggi dan ini sangat berisiko serta melanggar aturan karena paylater seharusnya untuk pembiayaan pembelian produk, bukan pinjaman tunai.
Lantas mengapa dianggap ilegal?
Praktik gesek tunai di paylater dianggap ilegal karena tidak sesuai dalam aturan. POJK nomor 32 tahun 2025.
Aturan mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu.
Selain itu, layanan BNPL juga dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.
Berita Terkait
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya