- OJK mengawasi ketat praktik gesek tunai (gestun) karena tidak sesuai kriteria layanan Buy Now Pay Later berizin.
- Kepala Eksekutif OJK menegaskan gestun ilegal sebab tidak ada transaksi barang atau jasa sebagai dasar pembiayaan.
- Gestun didefinisikan sebagai mengubah limit paylater menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif yang berisiko tinggi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat mengenai praktik gesek tunai (gestun) di paylater.
Pasalnya, penggunaan ini pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menekankan, praktik gestun bukan bagian dari skema penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti atau paylater yang berizin.
"Karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun, dan mendorong penyelenggaraan. untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pasalnya, praktik gesek tunai (gestun) kian menjamur yang aksesnya. Salah satunya merambah ke ranah digital toko fisik, dari pusat perbelanjaan hingga konter pulsa jalanan.
Apalagi, praktik gestun ini terbilang ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Meski, belum diatur secara eksplisit dalam POJK 32/2025.
"OJK minta penyelenggaraan memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaandan pelindungan konsumen," tandasnya.
Apa Itu Metode Praktik Gesek Tunai?
Baca Juga: Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia
Praktik gesek tunai (gestun) di paylater adalah aktivitas ilegal mengubah limit paylater menjadi uang tunai dengan skema transaksi fiktif.
Hal ini seoralh membeli barang atau jasa padahal hanya mencairkan dana tunai yang dipotong biaya jasa tinggi dan ini sangat berisiko serta melanggar aturan karena paylater seharusnya untuk pembiayaan pembelian produk, bukan pinjaman tunai.
Lantas mengapa dianggap ilegal?
Praktik gesek tunai di paylater dianggap ilegal karena tidak sesuai dalam aturan. POJK nomor 32 tahun 2025.
Aturan mengatur karakteristik utama layanan BNPL, yakni digunakan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu.
Selain itu, layanan BNPL juga dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan.
Artinya, secara prinsip gestun tidak sejalan dengan definisi dan karakteristik pembiayaan BNPL.
Berita Terkait
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
-
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MBG Hadir Lagi: Kritik Publik Kembali Menggema?
-
Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta
-
Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?
-
Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?
-
Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi