- Menteri Keuangan memperluas kewenangan DJP Kemenkeu untuk menyasar dan menyita aset saham penunggak pajak.
- Regulasi ini tertuang dalam PER-26/PJ/2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025 oleh Dirjen Pajak.
- DJP dapat menjual saham disita setelah 14 hari jika utang pajak tidak dilunasi melalui mekanisme bursa efek.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang kini bisa menyasar aset saham milik para penunggak pajak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan sekaligus berlaku pada 31 Desember 2025 oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Regulasi ini sekaligus menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
"Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," tulis bagian menimbang dalam peraturan itu, dikutip Minggu (18/1/2026).
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Selain itu, Dirjen Pajak juga harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan penyitaan.
Mekanisme blokir hingga jual saham penunggak pajak
Mengutip Pasal 5, permintaan pemblokiran aset dapat dilakukan apabila DJP telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta telah memiliki informasi mengenai Rekening Keuangan Penanggung Pajak. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank RDN.
Sedangkan dalam Pasal 7, jika penaggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka Jurusita Pajak bakal melaksanakan penyitaan.
Jika penunggak pajak tetap tidak membayar hingga jangka waktu 14 hari, maka pejabat bisa menjual saham milik Penanggung Pajak yang telah disita untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Selain itu, pejabat pajak juga bisa melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak ke RDN Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
"Pejabat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," begitu bunyi Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.
Adapun harga jual saham ditentukan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Setelah dilakukan penjualan, pejabat melaksanakan pencabutan sita.
Sedangkan hasil penjualan saham akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian Jurusita Pajak memperhitungkan Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak sebelum disetorkan ke kas negara.
Apabila ada kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita setelah dilakukan penyetoran, Pejabat pajak bakal mengembalikan kelebihan kepada Penanggung Pajak.
Berita Terkait
-
Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
-
Target Harga BRMS Menurut Para Analis Saham
-
Profil Saham AYLS: Emiten yang Baru Saja Transaksi Akuisisi Jumbo
-
Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya
-
Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Saham ASII Diborong Lagi saat Harganya Murah
-
BRI Perkuat Dana Murah, CASA Tembus 70,6% dan DPK Capai Rp1.467 Triliun
-
Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Bos BI Pasang Badan
-
CFX Bidik Peningkatan Volume demi Saingi Bursa Kripto Global
-
CFX Optimistis Tarik Transaksi Kripto ke Dalam Negeri
-
Pastikan Layanan Optimal dan Tegaskan Negara Hadir, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Jenguk Pasien
-
Sempat Loyo, Rupiah Pagi Ini Balik Arah ke Rp 16.882 per Dolar AS
-
PELNI Siapkan 751 Ribu Tiket dan 55 Kapal untuk Mudik Lebaran
-
Genjot Transaksi Kripto, OSL Indonesia Tebar Insentif Khusus
-
Mitratel - AALTO Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi