- Menteri Keuangan memperluas kewenangan DJP Kemenkeu untuk menyasar dan menyita aset saham penunggak pajak.
- Regulasi ini tertuang dalam PER-26/PJ/2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025 oleh Dirjen Pajak.
- DJP dapat menjual saham disita setelah 14 hari jika utang pajak tidak dilunasi melalui mekanisme bursa efek.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang kini bisa menyasar aset saham milik para penunggak pajak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan sekaligus berlaku pada 31 Desember 2025 oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Regulasi ini sekaligus menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
"Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," tulis bagian menimbang dalam peraturan itu, dikutip Minggu (18/1/2026).
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Selain itu, Dirjen Pajak juga harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan penyitaan.
Mekanisme blokir hingga jual saham penunggak pajak
Mengutip Pasal 5, permintaan pemblokiran aset dapat dilakukan apabila DJP telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta telah memiliki informasi mengenai Rekening Keuangan Penanggung Pajak. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank RDN.
Sedangkan dalam Pasal 7, jika penaggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka Jurusita Pajak bakal melaksanakan penyitaan.
Jika penunggak pajak tetap tidak membayar hingga jangka waktu 14 hari, maka pejabat bisa menjual saham milik Penanggung Pajak yang telah disita untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Selain itu, pejabat pajak juga bisa melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak ke RDN Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
"Pejabat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," begitu bunyi Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.
Adapun harga jual saham ditentukan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Setelah dilakukan penjualan, pejabat melaksanakan pencabutan sita.
Sedangkan hasil penjualan saham akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian Jurusita Pajak memperhitungkan Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak sebelum disetorkan ke kas negara.
Apabila ada kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita setelah dilakukan penyetoran, Pejabat pajak bakal mengembalikan kelebihan kepada Penanggung Pajak.
Berita Terkait
-
Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
-
Target Harga BRMS Menurut Para Analis Saham
-
Profil Saham AYLS: Emiten yang Baru Saja Transaksi Akuisisi Jumbo
-
Mekanisme Saham Penunggak Pajak Disita Negara, Cek Solusinya
-
Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Dijual Rp 17.000, Daftar Kurs Dolar di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA
-
BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 51,78 T ke UMKM Hingga November 2025
-
Airlangga Klaim Resesi Indonesia Masih Aman Ketimbang AS, China, dan Jepang
-
Bos Bulog Ungkap Stok Beras Melimpah di Aceh Jelang Ramadan
-
Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
-
38 Perjalanan Kereta Api Batal Akibat Banjir, Bisa Refund Tiket 100 Persen
-
OJK Ancam Gugat Perdata Dana Syariah Indonesia Jika Tak Kembalikan Dana Lender
-
Cek Rute KRL Terdampak Banjir, KAI Commuter Beri Update Terkini
-
3 Pegawai KKP di Pesawat yang Hilang Kontak Tengah Jalani Misi Pemerintah
-
Profil Saham AYLS: Emiten yang Baru Saja Transaksi Akuisisi Jumbo