News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:16 WIB
Ilustrasi konflik di Keraton Surakarta. (Suara.com/Iqbal)
Baca 10 detik
  • Penyerahan SK pelaksana cagar budaya oleh Menbud Fadli Zon pada 18 Januari 2026 memicu kericuhan dua kubu keluarga Keraton Surakarta.
  • Akar ketegangan adalah suksesi PB XIII yang belum tuntas sejak wafatnya raja tanpa wasiat tertulis yang jelas.
  • Konflik internal menghambat penyelamatan fisik keraton yang kondisi bangunannya dilaporkan sudah memprihatinkan.

Suara.com - Tensi kembali meninggi di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Hal ini dipicu momen penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan pelaksana perlindungan cagar budaya oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon pada Minggu (18/1/2026).

Dua kubu keluarga kerajaan terlibat adu mulut saat acara berlangsung. Ketegangan bahkan sudah terjadi sebelum acara penyerahan SK itu dilaksanakan.

Benih keributan sudah mulai tampak sebelum Menbud Fadli Zon hadir di lokasi. Bermula dari ketegangan yang pecah di area Kori Kamandungan. Sejumlah kerabat keraton dan abdi dalem yang berada di luar gerbang terlibat aksi saling dorong dan adu argumen dengan pihak keamanan serta kerabat yang berada di dalam area keraton.

Pihak yang melayangkan protes yakni Lembaga Dewan Adat (LDA). Mereka berusaha masuk untuk mempertanyakan keabsahan acara tersebut. Namun akses mereka tertahan. Aksi dorong-dorongan itu bertujuan untuk membuka Pintu Wiwara Kenya.

Pintu Wiwara Kenya merupakan pintu masuk menuju kawasan keputren, tempat putri-putri raja tinggal.

Saat kejadian tersebut, Pintu Wiwara Kenya tertutup dan dijaga oleh putri-putri dalem PB XIII, kerabat, hingga abdi dalem. Kemudian sejumlah kerabat keraton dari LDA dan abdi dalem hendak membuka dan masuk.

Namun ketika berhasil terbuka dari luar dan masuk, kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya datang untuk menghalangi dan melarang kubu LDA masuk lebih jauh.

Di sini adu mulut sempat pecah antara putri-putri PB XIII yakni GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan GRAy Devi Lelyana Dewi dengan Ketua LDA KPH Eddy Wirabhumi, GKR Indriyah, serta para abdi.

Keributan pun terjadi di area keraton lainnya yakni keputren. Adu jotos bahkan sempat terjadi antara sejumlah abdi dalem dari dua kubu. Kata-kata kasar pun sempat keluar dari kedua kubu dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya

Tak berselang lama, Menbud Fadli Zon tiba di keraton didampingi Wali Kota Solo Respati Ardi dan PB XIV Hangabehi.

Acara penyerahan SK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta kepada Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan itu awalnya direncanakan digelar di Sasana Parasdya. Namun tak terwujud usai protes dan penolakan dari kubu PB XIV Purbaya.

Awalnya prosesi berlangsung lancar dengan diawali pembukaan dan sambutan dari Menbud dan Wali Kota Solo.

Kericuhan pecah ketika prosesi penyerahan SK secara simbolis kepada KGPA Tedjowulan bersama GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng).

Tiba-tiba protes datang dari kubu PB XIV Purbaya yakni oleh GKR Timoer. Bahkan Gusti Timoer dan rombongan sempat maju ke podium, mengambil pengeras suara, dan menyampaikan protes langsung di hadapan Menbud Fadli Zon.

Insiden itu membuat Menbud kaget dan suasana sempat memanas. Suasana formal kenegaraan seketika runtuh.

Abdi dalem dan tamu undangan yang hadir sempat menyoraki Gusti Timoer yang sedang berbicara menyampaikan keberatan. Peristiwa itu diwarnai pula dengan mikrofon yang dimatikan saat Gusti Timoer berbicara.

Diskusi di tengah ketegangan sempat terjadi antara Menbud Fadli Zon dengan pihak PB XIV Purbaya. Menbud berjanji akan menyediakan waktu untuk mendengarkan lebih lanjut keberatan tersebut dalam kondisi yang lebih kondusif.

“Istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya dan kami sebagai tuan rumah tidak diberi tahu untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu,” kata Gusti Timoer dalam konferensi pers di kawasan Keraton Solo, Minggu (18/1/2026).

Sementara itu, Menbud Fadli Zon menyatakan bahwa penyerahan SK itu sudah dilakukan di Jakarta. Acara pada Minggu kemarin adalah sebagai wilujengan dan doa bersama.

Dipaparkan Fadli Zon, penunjukan tersebut sudah berdasarkan rapat bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan Kementerian Pariwisata.

Hal ini sejalan dengan rencana renovasi dan revitalisasi kawasan cagar budaya nasional tersebut ke depan.

Terkait Panembahan Agung Tedjowulan yang ditunjuk sebagai pelaksana sekaligus penanggung jawab, ia diminta untuk dapat melakukan musyawarah dan menengahi konflik internal di Keraton Surakarta.

Kericuhan kemarin bukan insiden tunggal, melainkan akumulasi konflik panjang yang kembali meledak sejak takhta ditinggalkan oleh sang penguasa.

Lantas apa sebenarnya konteks lebih jauh yang melatarbelakangi konflik internal Keraton Surakarta ini?

Prahara Takhta di Balik Tembok Keraton Surakarta

Prahara ini dimulai pada 2 November 2025, saat Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Buwono (PB) XIII, mengembuskan napas terakhirnya setelah berjuang melawan komplikasi penyakit yang telah lama diderita.

Wafatnya sang raja tidak hanya meninggalkan duka, tetapi turut membuka kotak pandora mengenai suksesi yang belum tuntas.

Menengok kepemimpinan PB XIII sebagai raja di masa transisi modern, yang bersangkutan meninggalkan struktur keluarga yang kompleks: tiga istri dan tujuh anak dari periode pernikahan yang berbeda.

Di satu sisi, terdapat putra-putri dari pernikahan terdahulu yang merasa memiliki hak yang sama berdasarkan silsilah darah tertua.

Ketegangan usai wafatnya sang raja mencuat pertama kali bahkan dalam suasana yang masih emosional. Hanya beberapa hari setelah wafatnya PB XIII, salah satu putranya melakukan langkah berani dengan menyatakan diri sebagai Paku Buwono XIV.

Saat itu, KGPH Purbaya, sang putra mahkota yang diangkat pada 27 Februari 2022, mengucap ikrar tersebut di hadapan jenazah ayahnya pada 5 November 2025. Gusti Purbaya merupakan anak bungsu Paku Buwono XIII dari istri ketiga.

Bagi para pendukungnya, langkah ini dianggap sebagai tindakan darurat yang heroik untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, sekaligus demi menjaga marwah keraton.

Namun bagi pihak lain di dalam keraton, termasuk Maha Menteri Keraton KGPAA Tedjowulan, tindakan ini dianggap melanggar etika dan aturan. Argumen yang diberikan adalah bahwa penobatan raja seharusnya dilakukan setelah masa berkabung selesai dan melalui koordinasi ketat dengan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.

Konflik semakin meruncing ketika keluarga besar keraton justru menobatkan KGPH Mangkubumi sebagai PB XIV.

Keputusan ini diambil berdasarkan paugeran (aturan adat) yang menyebutkan bahwa jika tidak ada permaisuri yang ditetapkan secara sah menurut tatanan, maka hak suksesi secara otomatis jatuh kepada anak laki-laki tertua dari garis keturunan raja.

Di sinilah titik krusial konflik tersebut.

Ketika kemudian Menbud Fadli Zon datang membawa SK pada Minggu kemarin, ia masuk ke dalam lingkungan yang sedang terbelah secara ideologis dan administratif, sehingga konflik tak terelakkan.

Vakumnya Kepastian

Jika menilik lebih dalam, akar prahara ini adalah tidak adanya penunjukan pewaris yang jelas sebelum PB XIII wafat. Sang raja berpulang tanpa meninggalkan wasiat tertulis atau pernyataan tegas yang disaksikan oleh seluruh elemen keluarga besar.

Ketiadaan dokumen hukum adat yang definitif ini menciptakan kekosongan legitimasi, layaknya wasiat tanpa hitam di atas putih. Di ruang hampa ini, klaim-klaim kekuasaan tumbuh subur.

Tanpa titah sang raja yang tertulis sebagai bukti utama, siapa pun yang memiliki pertalian darah merasa memiliki peluang yang sama untuk duduk di singgasana.

Perselisihan kian meruncing dengan perbedaan interpretasi yang tajam mengenai hak waris. Satu kubu memegang pandangan paugeran bahwa suksesi harus kembali ke akar aturan adat paling murni yakni senioritas. Sedangkan kubu lain meyakini adanya amanah atau titah langsung secara lisan dari mendiang PB XIII.

Perbedaan tafsir ini membuat rekonsiliasi menjadi buntu. Masing-masing pihak berdiri di atas kebenaran sejarah dan hukum adatnya sendiri.

Belum lagi forum-forum musyawarah yang digelar sering kali berakhir tanpa kesepakatan, menandakan bahwa ego dan perbedaan pendapat telah menutup pintu dialog.

Keterlibatan pihak eksternal, dalam hal ini negara, khususnya melalui SK Menteri Kebudayaan, justru menjadi katalisator ledakan konflik.

Di mata faksi yang berseberangan, penunjukan pelaksana perlindungan cagar budaya bukan dipandang sebagai langkah administratif pelestarian, melainkan manuver politik pemerintah. Penerbitan SK tersebut lantas dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap salah satu kubu.

Kericuhan akhir pekan kemarin menjadi bukti bahwa Keraton Surakarta sedang mengalami krisis multidimensi. Ini bukan sekadar perebutan kunci ruangan atau hak renovasi, tetapi pertarungan narasi tentang siapa yang paling berhak menjaga martabat dinasti.

Infografis konflik keraton solo. (Suara.com/Iqbal)

Antara Tradisi dan Masa Depan

Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Margana menilai tindakan negara kali ini harus dipahami secara jernih, yakni sebagai kewajiban menyelamatkan warisan budaya, bukan campur tangan dalam urusan suksesi raja.

Sejarah mencatat sejak era VOC hingga Hindia Belanda, posisi negara dalam konflik keraton selalu sama: menginginkan perdamaian dan cenderung berdialog dengan pihak yang kooperatif.

“Ku rasa campur tangan negara kali ini bukan soal suksesinya, tapi kewajibannya untuk turut menyelamatkan heritage yang disalahpahami sebagai pemihakan,” kata Sri Margana kepada Suara.com, Rabu (21/1/2026).

Menurut dia, penunjukan Tedjowulan dalam SK tersebut sangat dimungkinkan berdasar posisi hukum administratif yang dijabat sebelumnya yakni sebagai Maha Menteri Keraton Surakarta, sementara PB XIII tetap menjadi simbol pemimpin adat.

Namun hal itu ditanggapi berbeda di tengah sensitivitas tinggi pasca wafatnya sang raja. Setiap dokumen administratif yang dikeluarkan pemerintah dipersepsikan sebagai “pengakuan terselubung” terhadap satu kubu.

Sri Margana turut mengingatkan rencana revitalisasi Keraton Surakarta yang sempat tersendat di era Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.

Dimakan Rayap atau Dimakan Ego?

Kondisi fisik keraton secara keseluruhan pun tak luput dari perhatian. Sri Margana menegaskan bahwa semua pihak yang bersengketa seharusnya bisa menanggalkan ego masing-masing.

Dengan demikian, fokus dapat diarahkan pada penyelamatan fisik bangunan yang kondisinya sudah memprihatinkan.

Margana menilai penyelesaian konflik suksesi bisa terus diupayakan melalui dialog, sembari berjalan beriringan dengan upaya pelestarian dan penyelamatan warisan budaya.

“Karena kalau nunggu konflik selesai, kita tidak pernah tahu kapan selesainya. Sementara bersamaan dengan waktu, keraton sudah habis dimakan rayap,” ucapnya.

Keraton Surakarta bukan sekadar milik keluarga besar bangsawan, melainkan akar penting bagi lahirnya Republik Indonesia. Banyak raja dan bangsawan Surakarta yang memiliki kontribusi besar bagi tegaknya kedaulatan RI serta luhurnya nilai budaya bangsa.

“Bagaimanapun juga, Keraton Surakarta adalah akar penting juga bagi lahirnya republik,” tegasnya.

Konflik berkepanjangan ini mengirimkan gelombang kejut yang merusak banyak dimensi, mulai dari marwah tradisi, wibawa pemerintah, hingga eksistensi bangunan yang kini berada di ujung tanduk.

Menurut Sri Margana, konflik di tubuh Keraton Surakarta hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap keluarga keraton. Alih-alih dipandang sebagai penjaga nilai luhur, keraton justru berisiko terlihat sebagai arena perebutan kekuasaan tak berujung.

Publik kian melihat bahwa persoalan budaya di sana tak lagi murni soal tradisi, melainkan telah berkelindan dengan politik, legitimasi, dan relasi kekuasaan.

Dampak paling fatal adalah upaya pelestarian cagar budaya yang kian terhambat, bahkan berpotensi macet.

Ia mengingatkan bahwa sementara keluarga berselisih, bangunan keraton terus “dimakan rayap” dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, penyelesaian konflik suksesi seharusnya berjalan beriringan dengan upaya pelestarian. Margana menekankan bahwa sikap anti-campur tangan pemerintah justru akan membuat keraton semakin terpuruk.

Jika konflik tak bisa diselesaikan dan terus berlarut-larut, keagungan Mataram Islam di Surakarta ini benar-benar akan menjadi sejarah yang hanya bisa dibaca di buku-buku sekolah, tanpa tiang yang tersisa untuk disentuh oleh anak cucu nanti.

“Kondisi fisik kraton sudah sangat memprihatinkan, kalau tidak segera ditangani pemerintah, Keraton Surakarta nantinya tinggal dongeng saja,” tandasnya.

Kericuhan yang terulang ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat bahwa pelestarian budaya tidak bisa hanya dilakukan melalui pendekatan administratif semata.

Diperlukan pendekatan yang lebih dalam berupa dialog dan rekonsiliasi. Sebab tanpa titik temu antar-kubu, bantuan apa pun dari pihak eksternal akan selalu dicurigai sebagai bentuk keberpihakan.

Termasuk pula tidak bisa melepaskan diri dari sensitivitas struktur adat yang ada.

Fokus pada warisan budaya atau heritage harus dimiliki semua pihak. Sebab salah memahami langkah penyelamatan heritage sebagai dukungan politik suksesi adalah kekeliruan yang harus diluruskan melalui komunikasi yang inklusif.

“Saat ini yang diperlukan segera berdialog, selesaikan konflik, dan bekerja sama dengan pemerintah menyelamatkan cagar budaya yang sangat berharga ini,” pungkasnya.

Load More