Bisnis / Ekopol
Kamis, 22 Januari 2026 | 11:48 WIB
Kerabat keraton Solo saat protes kepada Menbud Fadli Zon soal penyerahan SK kepada Tedjowulan. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Menteri Kebudayaan menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai pelaksana cagar budaya akibat kompleksitas konflik kepemimpinan.
  • Konflik bermula sejak wafatnya Pakubuwana XIII pada 2025, memicu klaim ganda atas takhta Pakubuwono XIV.
  • Kementerian menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah yang diterima oknum pribadi, bukan institusi resmi.

Guna mengatasi hambatan administratif tersebut, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan netral dengan mengundang para tokoh keraton berdasarkan identitas kependudukan (KTP) masing-masing.

Langkah ini dilakukan agar proses pengelolaan hibah dan perlindungan cagar budaya tetap bisa berjalan secara legal tanpa harus menunggu selesainya sengketa tahta.

Sebagai solusi jangka pendek dalam pengelolaan bantuan pemerintah, penunjukan KGPH Tedjowulan dianggap sebagai langkah strategis untuk menjamin bantuan dari berbagai sumber pemerintah dapat dikelola secara transparan.

Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan aset sejarah bangsa terbengkalai hanya karena konflik keluarga yang berlarut-larut.

Load More