Kerabat keraton Solo saat protes kepada Menbud Fadli Zon soal penyerahan SK kepada Tedjowulan. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
- Menteri Kebudayaan menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai pelaksana cagar budaya akibat kompleksitas konflik kepemimpinan.
- Konflik bermula sejak wafatnya Pakubuwana XIII pada 2025, memicu klaim ganda atas takhta Pakubuwono XIV.
- Kementerian menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah yang diterima oknum pribadi, bukan institusi resmi.
Guna mengatasi hambatan administratif tersebut, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan netral dengan mengundang para tokoh keraton berdasarkan identitas kependudukan (KTP) masing-masing.
Langkah ini dilakukan agar proses pengelolaan hibah dan perlindungan cagar budaya tetap bisa berjalan secara legal tanpa harus menunggu selesainya sengketa tahta.
Sebagai solusi jangka pendek dalam pengelolaan bantuan pemerintah, penunjukan KGPH Tedjowulan dianggap sebagai langkah strategis untuk menjamin bantuan dari berbagai sumber pemerintah dapat dikelola secara transparan.
Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan aset sejarah bangsa terbengkalai hanya karena konflik keluarga yang berlarut-larut.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju