- Menteri Kebudayaan menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai pelaksana cagar budaya akibat kompleksitas konflik kepemimpinan.
- Konflik bermula sejak wafatnya Pakubuwana XIII pada 2025, memicu klaim ganda atas takhta Pakubuwono XIV.
- Kementerian menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah yang diterima oknum pribadi, bukan institusi resmi.
Suara.com - Konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Solo) memasuki babak baru yang semakin kompleks.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara resmi menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan Kawasan Cagar Budaya (KCB) Keraton Solo.
Langkah ini diambil di tengah memanasnya dualisme kepemimpinan dan polemik transparansi anggaran negara yang mengalir ke institusi adat tersebut.
Ketegangan ini bermula sejak wafatnya Pakubuwana XIII pada 2 November 2025.
Kekosongan tahta memicu perpecahan, di mana kubu KGPH Mangkubumi (GPH Hangabehi) dan kubu KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purbaya) sama-sama mengklaim legitimasi sebagai Pakubuwono XIV.
Kondisi ini diperparah dengan aksi protes terbuka, termasuk insiden viral GKR Timoer yang mengambil alih podium dalam sebuah acara beberapa waktu lalu.
Selain masalah tahta, Menteri Kebudayaan kini menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan Keraton.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (21/1/2026), Fadli Zon mengungkapkan adanya temuan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Solo, Pemerintah Provinsi, hingga APBN diduga diterima oleh oknum secara pribadi, bukan melalui institusi resmi yang akuntabel.
“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo, dari provinsi, kemudian dari APBN. Selama ini menurut keterangan yang kami terima, penerimanya itu pribadi. Kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” tegas Fadli di hadapan anggota dewan, yang dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: INDEF Nilai Tekanan Fiskal APBN Makin Berat Jika Insentif EV Benar-benar Dicabut
Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat diperlukan karena kondisi fisik keraton kian memprihatinkan dengan banyaknya ruang yang mangkrak dan kebocoran bangunan di berbagai titik, meski kucuran dana pemerintah terus berjalan.
Kementerian Kebudayaan sebenarnya telah berupaya memediasi kedua kubu yang bersengketa setelah melewati masa berkabung 40 hari wafatnya PB XIII.
Namun, upaya rekonsiliasi tersebut menemui jalan buntu karena persoalan protokoler dan ego sektoral.
Fadli menceritakan bahwa pihak-pihak tertentu menolak hadir dalam rapat koordinasi karena mempermasalahkan penamaan pada surat undangan.
Sebagian pihak mendesak agar pemerintah mencantumkan gelar raja, sementara faktanya saat ini terdapat dua sosok yang mengklaim jabatan tersebut.
“Ada pihak yang tidak mau hadir karena dianggap pemerintah salah mengirim undangan. Undangannya pengen pakai nama rajanya, padahal rajanya sedang ada dua,” jelas Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?
-
Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital
-
Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China
-
Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor
-
Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta
-
Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret
-
Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI
-
Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya
-
Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO