- Margin 7 persen yang ditetapkan pemerintah bagi Perum Bulog adalah kompensasi tugas negara, bukan keuntungan bisnis perusahaan.
- Kewajiban kompensasi ini didasarkan pada UU Pangan dan PP yang mengizinkan BUMN menerima biaya atas penugasan strategis.
- Margin tersebut memastikan penugasan Cadangan Pangan Pemerintah dapat berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan demi stabilitas pangan.
Suara.com - Perum Bulog mengklaim margin yang ditetapkan pemerintah sebesar 7 persen bukan untuk menambahkan keuntungan atau cuan perusahaan. Akan tetapi, margin fee itu bagian dari kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan.
Margin tersebut diberikan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
Adapun, penugasan Pemerintah kepada Bulogh sebagai BUMN pangan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan negara disertai dengan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kompensasi atas biaya yang timbul.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H yang menyatakan bahwa dalam Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/ beras dalam negeri untuk penyelengaraan Cadangan Beras Pemerintah dan juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan bahwa BUMN dapat diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko yang timbul agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.
Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, menyebut bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.
"Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat," ujar Hendra dalam keteranganya seperti dikutip, Senin (26/1/2026).
Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum Bulog menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Baca Juga: Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Hendra menegaskan, kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara. Ini termasuk dalam penggunaan/pemanfaatan margin agar Bulog bisa berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.
"Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Jelang Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Mudik Gratis ke 80 Kota
-
Kapal Tanker Meledak Kena Serangan Iran, Harga Minyak Kembali 'Mendidih'
-
PT SMI Rilis Obligasi Ritel ORIS, Target Kantongi Investasi Rp 300 Miliar
-
Kawasan Ekonomi Khusus Telah Serap Investasi Rp 336 Triliun dan 249 Ribu Tenaga Kerja
-
Stok Batubara Aman, PLN Pastikan Listrik Lebaran Tanpa Gangguan
-
Percepatan Transisi Energi, Bahlil akan Konversi PLTD ke PLTS
-
Profil PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), Emiten Tambang Siapa Pemiliknya?
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Gaji Anggota DPR Dipotong, Menteri dan Stafsus Tak Terima Gaji: Cara Pakistan Atas Krisis Energi
-
Pertamina Sebut Dua Kapalnya Masih Terjebak di Selat Hormuz, Gimana Kondisinya?