- INSA melaporkan kepada Menteri Keuangan bahwa banyak kapal asing beroperasi di Indonesia tidak membayar PPh dan PPN.
- Kapal asing diduga menghindari pajak melalui konsultasi dengan konsultan pajak meskipun ada regulasi yang berlaku.
- Implementasi aturan pajak kapal asing yang belum optimal berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan negara sekitar Rp 8 triliun per tahun.
Suara.com - Organisasi Pengusaha Perusahaan Pelayaran atau Indonesian National Shipowners' Association (INSA) melaporkan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa selama ini banyak kapal asing berlayar ke Indonesia tanpa membayar pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas mengatakan kalau selama ini kapal asing masuk Indonesia mesti memiliki dua skema perizinan, yakni Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) yang diatur dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun Darmansyah mengungkapkan bahwa dalam praktiknya para kapal asing ini tidak bayar pajak.
"Semua enggak bayar," katanya saat menjalankan sidang debottlenecking bersama Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Berbeda dengan kapal dalam negeri, Darmansyah mengungkapkan kalau selama ini mereka melampirkan certificate of residence sebagai bukti bahwa mereka membayar pajak di negara rekanan kerja sama.
Selain itu, ia juga membeberkan modus kapal asing tak bayar pajak di Indonesia. Darmansyah menyebut bahwa perusahaan asing kerap bertanya ke konsultan pajak agar tak bayar kewajiban pajak.
"Kalau kapal Merah Putih (milik Indonesia) Pak, angkut muatan dari Vietnam atau dari Thailand, itu diikat Pak. Kami harus melampirkan surat setoran pajak atas muatan ekspor itu. Baru kami bisa berlayar Pak, ke Indonesia. Tapi kalau di Indonesia enggak ada Pak," keluh dia.
Saat wawancara cegat, Darmanysah mengungkapkan kalau selama ini Pemerintah memiliki aturan untuk memungut pajak dari kapal asing lewat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 sebagai objek pajak, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
Hanya saja regulasi itu belum dijalankan dengan optimal di lapangan. Padahal itu bisa jadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Cha Eun Woo Klarifikasi Isu Penggelapan Pajak, Bantah Hindari Penyelidikan
"Karena pelayaran kita, kalau berlayar di luar negeri, mengangkut barang, itu kita harus bayar pajak. Dan itu harus dibuktikan, bukti setor itu diserahkan pada saat kapal mau berlayar. Jadi salah satu persyaratannya itu. Nah, di sini kan belum diterapkan," beber dia.
Ia juga mengungkapkan kalau peluang penerimaan negara dari pajak kapal asing bisa mencapai Rp 8 triliun per tahun. Ini dihitung dari data BPS terkait muatan ekspor sejak tahun 2021 hingga sekarang dengan pajak 2,64 persen.
"Kalau dari sisi pendapatan, peluang pendapatannya itu per tahun sekitar Rp 8 triliun. Dari asumsi data yang kita ambil dari BPS ya. Karena pajak itu kan sekitar 2,64 persen," jelasnya.
Berita Terkait
-
Cha Eun Woo Klarifikasi Isu Penggelapan Pajak, Bantah Hindari Penyelidikan
-
Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2026 via SMS dan Online, Praktis Banget!
-
Hadapi Sengketa Pajak Rp230 Miliar, Cha Eun Woo Gandeng Firma Hukum Kondang
-
Eks Wamenaker Noel Klaim Dapat Info A1: Hati-hati Pak Purbaya Akan Dinoelkan!
-
10 Rincian Pajak Wuling Cortez 2026, MPV Mewah Cuma 1 Jutaan Pertahun?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta
-
Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246
-
Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang
-
IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah
-
Harga Pangan Hari Ini 28 April: Cabai Rawit Merah Meroket Rp165 Ribu Per Kilogram
-
Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur
-
Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Harganya jadi Rp 2.815.000/Gram
-
Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
-
Riset UI: Pengguna Pindar AdaKami Melek Keuangan, Tapi Masih Rentan Terjebak Utang
-
Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo Intruksikan Ini