Bisnis / Keuangan
Selasa, 27 Januari 2026 | 10:24 WIB
Bareskrim Polri mengatakan PT Dana Syariah Indonesia memutar duit lender di proyek-proyek fiktif. [Dok Dana Syariah Indonesia]
Baca 10 detik
  • OJK melaporkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melakukan kecurangan delapan modus terkait penggunaan dana pinjaman kepada Bareskrim Polri.
  • Fraud pinjaman daring sering terjadi akibat informasi tidak simetris antara pemberi dan penerima pinjaman, dimanfaatkan pelaku.
  • Janji keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat, seperti pada properti DSI, dinilai tidak logis dan patut diwaspadai lender.

Suara.com - PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi melakukan kecurangan atau fraud dalam penggunaan dana pinjaman (lender). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan DSI melakukan kecurangan dengan delapan modus.

Menanggapi hal ini, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, fraud kerap muncul karena adanya informasi yang tidak simetris antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

"Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, namun tidak bisa memastikan apakah calon tersebut benar-benar layak menerima pembiayaan. Mereka hanya mengetahui profil umum borrower," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dana Syariah indonesia

Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku penipuan dengan menghadirkan proyek fiktif atau bahkan borrower yang tidak nyata.

"Jika borrower-nya fiktif, berarti ada unsur fraud yang dilakukan oleh manajemen. Ini sudah termasuk tindak pidana, dan sudah terencana sehingga kerap kali sulit dideteksi pengawas," imbuhnya.

Nailul menegaskan, platform pindar harus bertanggung jawab memastikan keberadaan proyek yang diajukan.

Tak hanya itu, Nailul juga menyoroti proyek properti yang digarap oleh DSI dengan imbal hasil mencapai 18 persen.

Menurutnya, janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat dalam situasi ekonomi saat ini terkesan sangat naif.

Proyek properti biasanya memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang cukup lama, bukan secara instan seperti yang dijanjikan.

Baca Juga: Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif

"Lender perlu memahami bahwa tawaran seperti ini tidak logis," jelasnya.

Nailul mengingatkan agar semua pihak, termasuk lender, tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar di pinjaman daring.

Jika tidak, kasus-kasus penipuan akan terus berulang dan industri pinjaman daring akan dipandang sebagai sektor yang penuh risiko dan penipuan. "Hal ini bisa membuat minat lender individu menurun," bebernya

Dia menegaskan, praktik fraud tidak hanya berpotensi terjadi di industri pindar tetapi juga di seluruh produk keuangan, termasuk perbankan yang memiliki aturan sangat ketat.

"Sangat penting adanya pemahaman mendalam mengenai risiko, dan logika investasi dalam bisnis pinjaman daring, bukan hanya melihat manfaatnya semata," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, dari temuan delapan pelanggaran tersebut, OJK sudah membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 lalu.

Load More