- Satgas PKH akan terus menindak perusahaan bandel melanggar pemanfaatan kawasan hutan tanpa batas waktu.
- Sebanyak 28 perusahaan telah dicabut izinnya berdasarkan investigasi kuat di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Saat ini Satgas sedang inventarisasi pelanggaran 28 perusahaan tersebut untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH memastikan bahwa penertiban tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan masih akan terus memburu perusahaan-perusahaan yang dinilai bandel.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan bahwa Satgas PKH bekerja tanpa batas waktu sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya yang akan mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
"Siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar dari semua ketentuan dan secara investigatif ada data yang dilakukan oleh satgas sebagai jembatan untuk mengecek itu, tentu akan ada penindakan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Barita juga mengatakan bahwa Satgas PKH baru dibentuk pada 21 Januari 2025 sehingga baru ada 28 perusahaan yang ditindak.
"Kita harapkan kalau satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," ucapnya.
Daftar Pelanggaran 28 Perusahaan
Satgas PKH kini sedang menginventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum oleh 28 perusahaan yang dicabut perizinannya karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Satgas akan melakukan inventarisasi perbuatan hukum yang ditengarai berdampak pada pertanggungjawaban pidana. Ini sekarang sedang berproses untuk ditindaklanjuti,” terang Barita.
Barita menjelaskan, proses inventarisasi ini merupakan langkah lain selain dicabutnya perizinan 28 perusahaan tersebut.
Baca Juga: Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO
“Secara administratif, pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan. Namun, langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” ucapnya.
Apabila di dalam proses inventarisasi ditemukan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa pencabutan perizinan 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan tersebut merupakan hasil investigasi kementerian maupun Satgas PKH.
“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat, dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.
Ia merincikan, sebanyak 22 subjek hukum korporasi telah dicabut perizinan usahanya oleh Kementerian Kehutanan. Lalu, sebanyak dua subjek hukum korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, sebanyak tiga subjek hukum korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Pertanian. Terakhir, satu korporasi dicabut izinnya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan
-
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
-
GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
BPH Migas Klaim Hemat Rp4,98 Triliun Karena Subsidi Lebih Tepat Sasaran
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
BRI Tanggap Bencana Sumatera Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang Lewat Program Ini Sekolahku
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Proyek Internet Rakyat Besutan Emiten Milik Hashim Mulai Uji Coba
-
Wamen ESDM: Pembayaran Kompensasi BBM dan Listrik 2026 Berubah Jadi Sebulan Sekali
-
Purbaya Mau Obrak-abrik Bea Cukai dan Pajak, 5 Pejabat Akan Dicopot
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Kebocoran Gas Usai, ESDM Ungkap Blok Rokan Mulai Beroperasi Lagi
-
Purbaya Akui Juda Agung Calon Kuat Wamenkeu Pengganti Keponakan Prabowo, Dilantik Minggu Depan