- ESDM menyebutkan terdapat 300-an perusahaan tambang batubara yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2026.
- APBI memastikan 95 anggotanya saat ini tengah dalam porses pengajuan RKAB di Kementerian ESDM.
- Namun demikian, APBI memberikan catatan terkait skema pengajuan RKAB yang kini telah berubah.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan terdapat 300-an perusahaan tambang batubara yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2026.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memastikan 95 anggotanya saat ini tengah dalam porses pengajuan RKAB di Kementerian ESDM.
"Anggota APBI saat ini ada 95 dan sedang dalam proses pengajuan RKAB,," kata Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani saat dihubungi Suara.com, dikutip pada Rabu (26/1/2026).
Namun demikian, APBI memberikan catatan terkait skema pengajuan RKAB yang kini telah berubah. Sebelumnya pengajuan RKAB dilaksanakan dalam tiga tahun sekali, kini menjadi satu tahun sekali. Gita menyebut perubahan tersebut berimplikasi signifikan terhadap perencanaan usaha.
"Perubahan kembali RKAB menjadi satu tahun sekali memang membawa implikasi signifikan bagi perencanaan usaha. Selama skema tiga tahunan, perusahaan memiliki ruang yang lebih memadai untuk menyusun perencanaan produksi, investasi, dan pembiayaan secara lebih terukur," ujarnya.
APBI memahami perubahan skema pengajuan RKAB menjadi satu tahun sekali menjadi upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan domestik dan pasar global melalui tata kelola yang lebih baik. Namun yang menjadi tantangannya kepastian serta ketepatan waktu bagi pelaku usaha.
"Tantangan utamanya ada pada tingkat kepastian dan waktu," ujar Gita.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan terdapat 300-an perusahaan tambang batubara yang belum mengajukan RKAB untuk 2026.
"Batu bara masih ada 300-an perusahaan yang belum mengajukan RKAB," ujarnya di Jakarta pada 24 Januari lalu.
Baca Juga: Danantara Bentuk BUMN Baru Khusus Kelola Tambang, Namanya Perminas
Namun demikian, Tri tidak menjelaskan lebih jauh apa yang menjadi penyebab ratusan perusahaan tambang tersebut belum mengajukan RKAB.
Untuk diketahui RKAB merupakan merupakan dokumen wajib yang disusun oleh perusahaan pemegang izin tambang untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah sebelum memulai aktivitas operasional setiap tahunnya.
Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tambang tidak boleh melakukan kegiatan penambangan, pengolahan, hingga penjualan hasil tambang secara legal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri