- ESDM menyebutkan terdapat 300-an perusahaan tambang batubara yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2026.
- APBI memastikan 95 anggotanya saat ini tengah dalam porses pengajuan RKAB di Kementerian ESDM.
- Namun demikian, APBI memberikan catatan terkait skema pengajuan RKAB yang kini telah berubah.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan terdapat 300-an perusahaan tambang batubara yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2026.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memastikan 95 anggotanya saat ini tengah dalam porses pengajuan RKAB di Kementerian ESDM.
"Anggota APBI saat ini ada 95 dan sedang dalam proses pengajuan RKAB,," kata Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani saat dihubungi Suara.com, dikutip pada Rabu (26/1/2026).
Namun demikian, APBI memberikan catatan terkait skema pengajuan RKAB yang kini telah berubah. Sebelumnya pengajuan RKAB dilaksanakan dalam tiga tahun sekali, kini menjadi satu tahun sekali. Gita menyebut perubahan tersebut berimplikasi signifikan terhadap perencanaan usaha.
"Perubahan kembali RKAB menjadi satu tahun sekali memang membawa implikasi signifikan bagi perencanaan usaha. Selama skema tiga tahunan, perusahaan memiliki ruang yang lebih memadai untuk menyusun perencanaan produksi, investasi, dan pembiayaan secara lebih terukur," ujarnya.
APBI memahami perubahan skema pengajuan RKAB menjadi satu tahun sekali menjadi upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan domestik dan pasar global melalui tata kelola yang lebih baik. Namun yang menjadi tantangannya kepastian serta ketepatan waktu bagi pelaku usaha.
"Tantangan utamanya ada pada tingkat kepastian dan waktu," ujar Gita.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan terdapat 300-an perusahaan tambang batubara yang belum mengajukan RKAB untuk 2026.
"Batu bara masih ada 300-an perusahaan yang belum mengajukan RKAB," ujarnya di Jakarta pada 24 Januari lalu.
Baca Juga: Danantara Bentuk BUMN Baru Khusus Kelola Tambang, Namanya Perminas
Namun demikian, Tri tidak menjelaskan lebih jauh apa yang menjadi penyebab ratusan perusahaan tambang tersebut belum mengajukan RKAB.
Untuk diketahui RKAB merupakan merupakan dokumen wajib yang disusun oleh perusahaan pemegang izin tambang untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah sebelum memulai aktivitas operasional setiap tahunnya.
Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tambang tidak boleh melakukan kegiatan penambangan, pengolahan, hingga penjualan hasil tambang secara legal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum
-
Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
-
Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!
-
Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi
-
Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun
-
Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz