Bisnis / Ekopol
Kamis, 29 Januari 2026 | 19:37 WIB
ilustrasi tambang (unsplash.com/Dominik Vanyi)
Baca 10 detik
  • PP Nomor 25 Tahun 2024 izinkan ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan mineral memicu dinamika internal.
  • Survei KIC pada 415 responden menunjukkan polarisasi pandangan mengenai konsesi tambang masih terkendali.
  • Terdapat kecenderungan sikap penolakan ormas yang dekat lokasi tambang, berbeda dengan yang jauh dari area tersebut.

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang memberi izin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan mineral memunculkan dinamika pro dan kontra di internal ormas. Meski demikian, perbedaan pandangan tersebut dinilai masih terkendali dan tidak sampai memicu perpecahan organisasi.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan kini diperbolehkan melakukan usaha pertambangan. Menyikapi kebijakan tersebut, Katadata Insight Center (KIC) melakukan kajian untuk memetakan sikap dan pandangan ormas terhadap konsesi tambang.

Survei KIC melibatkan 415 responden yang terdiri dari pengurus dan anggota aktif ormas, di mana pengumpulan data dilakukan secara tatap muka.

Research Analyst KIC, Kanza Nabeela Puteri, menyampaikan bahwa kebijakan konsesi tambang memunculkan polarisasi pandangan di internal ormas, khususnya di Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Namun, perbedaan tersebut dinilai masih berada dalam batas wajar.

Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

"Perbedaan pendapat tersebut secara umum dianggap wajar dan sehat. Hanya sebagian kecil yang menilai perbedaan ini bersifat destruktif, ini menunjukkan bahwa dinamika internal ormas cenderung tetap terkendali," ujarnya seperti dikutip, Kamis (29/1/2026).

Kanza menambahkan, sekitar 30 persen responden justru menilai tidak terjadi polarisasi di internal ormas. Hal ini mengindikasikan bahwa perbedaan sikap lebih bersifat diskursif ketimbang konflik terbuka.

Kepala Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, Wahyu A Perdana, mengungkapkan adanya kecenderungan sikap berbeda berdasarkan kedekatan wilayah dengan aktivitas pertambangan. Menurutnya, responden yang tinggal di sekitar tambang cenderung menolak, sementara yang berada jauh dari wilayah tambang lebih mendorong pengelolaan secara profesional.

"Namun yang tidak dibilang secara jelas, yakni memangnya dalam operasional perusahaan baru tidak bisa operasi sendiri karena ini butuh minimal pengalaman. Selain itu mitranya siapa? Menjadi tidak berlebihan kalau catatan di internal mempertanyakan (izin pengelolaan tambang) ini konteksnya bisnis atau politis," kata Wahyu.

Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu konflik dan kerugian jangka panjang.

Baca Juga: Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe

"Mengelola sumber daya alam harus hati-hati. Sebab ada dua negara yang kaya akan minyak, ada negara seperti Norwegia yang menjadi kaya raya tetapi banyak negara yang seperti Venezuela, sengsara. Maka kita harus hati-hati, kalau tidak tidak hati-hati bisa membuat sengketa," ujarnya.

Associate Professor of Inter-Religious Studies (IRS) Program, Dicky Sofjan, menilai polarisasi pandangan di internal ormas merupakan hal yang tak terelakkan dalam sistem demokrasi. Bahkan, menurutnya, perbedaan pandangan tersebut justru diperlukan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih matang.

"Ketika terjadi proses polarisasi kita melihat ada keterbelahan, sehingga muncul solusi-solusi untuk mendatangkan polarisasi dan banyak hal," ucap Dicky.

Load More