Bisnis / Keuangan
Kamis, 05 Februari 2026 | 09:06 WIB
Emas Antam [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU/pri.]
Baca 10 detik
  • Harga emas Antam pada Kamis, 5 Februari 2026, mengalami penurunan Rp17.000 menjadi Rp2.956.000 per gram.
  • Sepanjang Januari 2026, harga emas Antam impresif, sempat mencapai rekor tertinggi Rp3.168.000 pada 29 Januari.
  • Terdapat ketentuan pajak pembelian (0,45% dengan NPWP) dan pajak penjualan kembali (1,5% dengan NPWP) yang berlaku.

Penting bagi investor untuk memperhatikan aspek perpajakan sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 terkait transaksi emas:

Pajak Pembelian: Pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP) atau 0,9% (non-NPWP). Pajak ini ditambahkan pada harga dasar emas.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Jika nominal transaksi buyback melebihi Rp10 juta, akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan ini langsung dikurangkan dari total nilai yang diterima konsumen.

Load More