Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar modal tanah air.
Saat ini, otoritas bursa sedang menjaring masukan publik terkait draf regulasi terbaru yang mengatur ambang batas minimal saham publik atau free float bagi perusahaan yang berencana melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Dalam rancangan aturan tersebut, BEI mengusulkan skema free float yang lebih dinamis, yakni berada di rentang 15 persen hingga 25 persen.
Besaran porsi saham yang dilepas ke publik ini nantinya akan sangat bergantung pada nilai kapitalisasi pasar (market cap) dari masing-masing calon emiten.
Draf Peraturan Nomor I-A
Wacana ini tertuang dalam draf Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Proses uji publik terhadap konsep ini telah dibuka sejak Rabu (4/2/2026) dan direncanakan akan berakhir pada 19 Februari 2026 mendatang.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam draf tersebut yang membagi persyaratan berdasarkan klasifikasi papan pencatatan:
Syarat IPO di Papan Utama
Untuk calon emiten yang membidik Papan Utama, terdapat syarat operasional dan distribusi kepemilikan saham yang lebih ketat:
Baca Juga: Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
- Masa Operasional: Perusahaan wajib memiliki rekam jejak bisnis inti minimal 36 bulan (3 tahun) berturut-turut yang dibuktikan dengan laporan pendapatan usaha.
- Volume Saham Publik: Minimal saham free float yang dilepas adalah 300 juta lembar saham.
Porsi Saham Berdasarkan Market Cap:
Minimal 25%: Jika nilai market cap sebelum IPO di bawah Rp5 triliun.
Minimal 20%: Jika nilai market cap sebelum IPO antara Rp5 triliun hingga Rp50 triliun.
Minimal 15%: Jika nilai market cap sebelum IPO melampaui Rp50 triliun.
Jumlah Pemegang Saham: Pasca-IPO, emiten wajib memiliki minimal 10.000 pemilik nomor identitas investor (Single Investor Identification/SID).
Syarat IPO di Papan Pengembangan
Bagi perusahaan berskala menengah atau yang masuk dalam Papan Pengembangan, aturannya adalah sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong